Gugatan Mantan Kades Jubel Kidul Ditolak, PN Lamongan Nyatakan Sertifikat Rusmi Sah

TIMESINDONESIA, LAMONGAN – Pengadilan Negeri Lamongan (PN Lamongan) secara resmi menolak seluruh gugatan perdata mantan Kepala Desa (Kades) Jubel Kidul, Nuril Huda dan istrinya, Suriati terkait sengketa tanah yang menyeret tiga pihak, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lamongan.
Putusan dari PN Lamongan ini sekaligus menegaskan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 74 atas nama Rusmi, yang terbit sejak 1987, adalah sah dan memiliki kekuatan hukum.
Advertisement
Putusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua Yogi Rachmawan, S.H., M.H., dalam perkara Nomor 43/Pdt.G/2024/PN Lmg pada tanggal 22 Mei 2025. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan SHM Nomor 2713 atas nama Suriati, beserta enam bidang tanah pecahan yang menjadi objek sengketa tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Alasannya karena peristiwa hukum jual beli tanah dilakukan secara bawah tangan tanpa akta resmi dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan dilakukan oleh pihak yang bukan pemilik sah atas bidang tanah tersebut.
Peristiwa hukum jual beli tanah tersebut terjadi pada tanggal 16 Oktober 2015, antara mantan Kades Jubel Kidul, Nuril Huda sebagai pembeli dan Ramin, warga Jubel Kidul sebagai penjual.
Untuk diketahui, mantan Kepala Desa Jubel Kidul Nuril Huda (penggugat I) dan istrinya Suriati (penggugat Il) menggugat Rusmi (tergugat) atas tanah pekarangan di Desa Jubel Kidul, Kecamatan Sugio, Lamongan, Jatim.
Sedangkan turut tergugat I yakni Ramin warga Desa Jubel Kidul Kecamatan Sugio, Lamongan. Dan turut tergugat II yakni, Badan Pertanahan Nasional (BPN) cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan.
Sengketa ini bermula dari klaim hak atas sebidang tanah pada Lokasi yang sama oleh dua pihak yakni Nuril Huda dan istrinya sebagai penggugat, melawan Rusmi, warga di walayah desa yang sama, sebagai tergugat.
Keduanya sama-sama memegang SHM yang dikeluarkan oleh BPN Lamogan. Namun, satu hal yang membedakan sertipikat milik Rusmi Nomor 74 terbit lebih dulu yakni tahun 1987. Sedangkan milik Suriati SHM Nomor 2713, baru keluar pada tahun 2021.
Putusan itu sekaligus menegaskan bahwa sertipikat lawas milik Rusmi, terbit sejak 1987 adalah sah secara hukum meskipun selama bertahun-tahun tak pernah benarbenar dikuasai fisik oleh pemilik sah.
Perkara ini bukan sekadar adu dokumen, tapi juga pertarungan panjang yang telah dikawal para advokat kedua belah pihak. Kuasa hukum Rusmi, yakni Subari, S.Sy. dan Slamet Haryoko, S.H. menyambut putusan ini sebagai titik terang perjuangan serta do'a kliennya sebagai warga yang terdholimi atas hak tanah miliknya.
"Ini menjadi buah dari perjuangan kami selama ini. Jika dalam waktu 14 hari kalender kedepan tidak ada banding dari para penggugat, maka putusan ini akan inkracht. Dan sertifikat milik klien kami sah secara hukum," ujar Subari, Selasa (3/6/2025).
Putusan ini sekaligus menjadi pengingat keras, Subari menegaskan, bahwa dalam urusan tanah, "surat tua" lebih kuat dari "sertifikat baru" jika yang lama terbit secara sah dan terdaftar lebih dulu.
"Dan lebih dari itu, bahwa praktik jual beli tanah secara bawah tangan, tanpa akta PPAT, bukan hanya lemah secara hukum, tetapi juga rawan melanggar hukum dan membuka peluang sengketa yang merugikan pihak lain," tuturnya.
PN Lamongan menilai, sesuai yurisprudensi Mahkamah Agung termasuk Putusan Nomor 976 K/Pdt/2015, putusan Nomor 290 k/Pdt/2016 dan 143 PK/Pdt/2016 bahwa terhadap sertipikat ganda yang sama-sama outentik yang terbit lebih dahulu yang merupakan menjadi bukti paling kuat dan sah, apabila terjadi tumpang tindih kepemilikan.
“Bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat yang terbit lebih dahulu. Dengan demikian, sertipikat milik Rusmi yang terbit tahun 1987 adalah sah secara hukum,” kata Hakim Ketua Yogi Rachmawan, S.H., M.H, dikutip dari putusan dalam perkara Nomor 43/ Pdt.G/2024/PN Lmg.
Dalam pengakuannya, Suriati dan Nuril Huda memperoleh tanah tersebut dari hasil jual beli dengan seorang warga bernama Ramin pada 16 Oktober 2015. Namun, kesalahan fatal terjadi jual beli itu dilakukan secara bawah tangan serta hak atas tanah tersebut bukan milik sahnya penjual, dan dilakukan tanpa akta PPAT.
Padahal, baik sebelum tahun 1997 dan menurut Pasal 37 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997, setiap transaksi peralihan hak atas tanah harus dibuktikan dengan akta resmi dari PPAT agar bisa didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Hakim Ketua menyebut, meskipun Suriati berhasil mengantongi SHM No. 2713 beserta pecahannya menjadi enam bidang (bukti surat P-4 sampai P-9), penerbitan itu didasarkan pada transaksi yang cacat hukum.
“Peralihan hak atas tanah dari transaksi yang cacat hukum dengan tidak dibuat di hadapan PPAT, tidak dapat dijadikan dasar hukum yang sah untuk mendaftarkan dan menerbitkan sertifikat,” tuturnya.
Dengan begitu, keenam bidang tanah hasil pecahan dari sertifikat Suriati ikut dinyatakan tidak sah. "Sudah sepatutnya untuk ditolak," ujar Yogi Hakim Ketua dikutip dari putusan dalam perkara Nomor 43/ Pdt.G/2024/PN Lmg.
Tak hanya dua warga sipil, perkara ini juga menyeret Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan (BPN) sebagai Turut Tergugat II. Dan BPN Lamongan diwakili Bambang Suryadi, A.Ptnh., M.A. dan tim.
Namun majelis hakim tetap berpegang pada prinsip hukum formil bahwa proses pendaftaran tanah yang bersumber dari transaksi ilegal walaupun telah difasilitasi oleh BPN tetap tidak dapat mengesampingkan bukti kepemilikan yang lebih kuat dan sah lebih dulu.
Kini, nasib SHM Nomor 2713 terbit tahun 2021 beserta 6 (enam) bidang tanah yang merupakan pecahan dari obyek sengketa yang semula diyakini milik Suriati berada di ujung tanduk, menunggu apakah pihak penggugat akan mengajukan banding atau memilih menerima putusan pahit ini.
Sesuai e-Court PN Lamongan, sidang dalam Gugatan Sengketa Hak Kepemilikan Tanah dan Bangunan Rumah dalam Perkara Nomor 43/Pdt.G/2024/PN.Lmg di pengadilan setempat, antara mantan Kades Jubel Kidul Nuril Huda dan istrinya, Suriati dengan Rusmi berlangsung sejak tanggal 26 November 2024 sampai 22 Mei 2025. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |