Penipuan Modus Toko Bangunan Fiktif di Malang, Korban Rugi Rp1,9 Miliar

TIMESINDONESIA, MALANG – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang membongkar praktik penipuan dan penggelapan dengan modus toko bangunan fiktif. Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp1,9 miliar.
Seorang pelaku berinisial FS (47) telah diamankan Tim Unit VI Siber Satreskrim Polres Malang, pada Selasa (3/6/2025). Penangkapan dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan pelaku sebagai tersangka, dan tercukupinya alat bukti yang sah secara hukum.
Advertisement
"Modus pelaku, memesan semen dalam jumlah besar melalui tiga toko berbeda, namun dua di antaranya ternyata tidak benar-benar ada secara fisik. Setelah barang diterima, tidak dilakukan pembayaran," ungkap Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, Rabu (4/6/2025).
Kasus ini berawal dari laporan PT Abadi Mitra Bersama Perdana, distributor bahan bangunan asal Surabaya. Perusahaan mendapati adanya tunggakan pembayaran dari pelanggan atas pengiriman 35.776 sak semen yang sudah dikirim selama Februari sampai Desember 2023.
Setelah diselidiki, diketahui pengiriman ditujukan ke tiga toko yang diklaim milik pelaku. Yakni Toko Pelabuhan Ratu di Jalan Raya Bugis Nomor 11 Pakis, Toko Berlian Jaya, dan Toko Makmur Jaya di kawasan Perum Sapto Raya, Dusun Bugis, Desa Saptorenggo Pakis Kabupaten Malang.
Belakangan, setelah ditelusuri, dua toko terakhir tidak pernah ada secara fisik.
"Pelaku mengakui toko tersebut memang fiktif. Sementara toko pertama sudah tidak lagi menyimpan barang yang dikirim,” kata AKP M. Nur.
Pelaku diketahui menguasai seluruh toko atas nama pribadi dan menggunakan berbagai dokumen faktur dan surat jalan resmi untuk meyakinkan perusahaan.
"Setelah dua kali dilayangkan somasi oleh distributor, pelaku tidak juga menunjukkan itikad baik untuk melunasi pembayaran," ungkapnya.
Polisi lalu menyita sejumlah barang bukti, berupa 52 lembar faktur pembelian, 308 surat jalan, hasil audit keuangan, serta dokumen identitas dan rekening koran terkait dengan transaksi pemesanan.
"Pelaku kini telah ditahan di Rutan Polres Malang dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara," jelasnya.
Sementara itu, Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengingatkan para pelaku usaha agar lebih waspada dalam bertransaksi dalam skala besar, terlebih dengan pihak yang belum memiliki rekam jejak jelas.
“Kami imbau masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu melakukan verifikasi sebelum mengirimkan barang dalam jumlah besar, apalagi jika pembayaran dilakukan secara tempo (berkala),” kata AKP Bambang. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Sholihin Nur |