Advertisement
Hukum dan Kriminal

Dugaan Korupsi Rusus di Kupang, Kejati NTT Minta Keterangan dari Wamen PU

Wamen PU Diana Kusumastuti dimintai keterangan oleh Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati NTT terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan 2.100 unit Rusus bagi warga eks Timor Timur di Kabupaten Kupang NTT.

TIMES Indonesia,
Dugaan Korupsi Rusus di Kupang, Kejati NTT Minta Keterangan dari Wamen PU
Wamen PU Diana Kusumastuti (FOTO: Istimewa)
A-AA+

KUPANG Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) Diana Kusumastuti telah diminta keterangannya oleh Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTT (Kejati NTT) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan 2.100 unit Rumah Khusus (Rusus) bagi warga eks pejuang Timor Timur (Tim-Tim) di Kabupaten Kupang NTT.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT Raka Putra Dharmana, SH, MH kepada TIMES Indonesia Rabu (4/6/2024) membenarkan bahwa Diana Kusumastuti telah dimintai keterangannya oleh Kepala Seksi Penyidik (Kasi Dik) Kejati NTT Mourest Aryanto Kolobani, SH, MH. 

Advertisement

“Wamen PU Diana Kusumastuti sudah diperiksa oleh Kasi Dik Kejati NTT selama tujuh jam dengan puluhan pertanyaan mulai dari pukul 08.30 WIB sampai 15.30 WIB,” katanya.

Wamen PU Diana Kusumastuti dimintai keterangannya dalam kapasitas sebagai Komisaris Utama PT Brantas Abipaya dan Direktur Jenderal Cipta Karya tahun 2023.

Menurut Raka, proyek pembangunan 2.100 unit Rusus bagi warga eks Tim-Tim dikerjakan oleh perusahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni, PT Adhy Karya (Persero), PT Nindya Karya (Persero) dan PT Brantas Abipraya (Persero).

Paket 1 sejumlah 727 unit dikerjakan oleh PT Brantas Abipraya dengan nilai kontrak setelah addendum Rp141.971.305.500,- dengan progres fisik 99,69%. Adapun jangka waktu kontrak 14 Desember 2022 sampai dengan 31 Maret 2025 (beri kesempatan dengan denda) karena ada perbaikan beberapa rumah yang mengalami penurunan rumah akibat penurunan tanah.

“Jadi dari hasil pengambilan keterangan ini, kemungkinan akan diperiksa dan dimitai keterangan lagi. Jika keterangannya sudah cukup tidak perlu lagi dimintai keterangan,” ungkap Raka. (*)

Advertisement

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia