Hukum dan Kriminal Derap Nusantara

Diduga Terlibat Penusukan, Lima WNI Ditangkap Polisi Malaysia

Senin, 09 Juni 2025 - 13:48 | 11.46k
Ilustrasi penusukan (Foto: Shutterstock.com)
Ilustrasi penusukan (Foto: Shutterstock.com)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Lima warga negara Indonesia (WNI) berusia antara 21 hingga 31 tahun diamankan oleh polisi Malaysia atas dugaan keterlibatan dalam kasus penusukan yang menewaskan seorang WNI lainnya di sebuah perkebunan sawit di Desa Paloh, Distrik Kluang, Johor.

Kepala Kepolisian Kluang, Asisten Komisaris Polisi Bahrin Mohd Noh, seperti dikutip dari kantor berita Bernama, menyatakan bahwa laporan terkait peristiwa tersebut diterima pada Sabtu pagi, 7 Juni 2025.

Advertisement

"Pada hari Sabtu, sekitar pukul 09.36 pagi, Markas Besar Kepolisian Kluang menerima informasi bahwa seorang warga negara asing asal Indonesia, berusia sekitar 30-an, telah dibawa ke Rumah Sakit Enche' Besar Hajjah Khalsom dan dinyatakan meninggal dunia akibat luka tusuk di bagian dada kiri," jelas Bahrin.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Departemen Investigasi Khusus (D9) Markas Besar Kepolisian Johor, Divisi Investigasi Kriminal Kluang, dan personel dari Kantor Polisi Paloh melakukan penyisiran dan berhasil menangkap lima terduga pelaku dari wilayah sekitar tempat kejadian perkara.

Hingga saat ini, identitas korban maupun kelima terduga pelaku belum diumumkan kepada publik.

Dalam keterangan lebih lanjut, Bahrin menyampaikan bahwa hasil penyelidikan awal menunjukkan bahwa kelima WNI tersebut tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya.

Selain itu, tes urine terhadap mereka juga menunjukkan hasil negatif terhadap penggunaan narkotika.

Kelima terduga pelaku saat ini ditahan selama tujuh hari sejak Minggu, 8 Juni 2025, guna menjalani penyelidikan lebih lanjut.

Kasus ini diselidiki berdasarkan Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Malaysia, yang mengatur tentang pembunuhan. Jika terbukti bersalah, para pelaku dapat dijatuhi hukuman mati sesuai dengan hukum yang berlaku di Malaysia. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES