Hukum dan Kriminal

Kasus Pemerasan Proyek Chandra Asri: Dua Tersangka Baru Ditahan, Kadin Cilegon dan Ormas Terlibat

Senin, 09 Juni 2025 - 22:55 | 16.84k
Arsip foto- Jajaran Polda Banten saat konferensi pers penangkapan tiga tersangka di Polda Banten, Jumat (16/5/2025). (FOTO: ANTARA/HO-Polda Banten)
Arsip foto- Jajaran Polda Banten saat konferensi pers penangkapan tiga tersangka di Polda Banten, Jumat (16/5/2025). (FOTO: ANTARA/HO-Polda Banten)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANTENDitreskrimum Polda Banten kembali menangkap dua tersangka terkait kasus pemerasan dalam proyek pembangunan pabrik Chandra Asri Alkali (CAA) senilai Rp5 triliun yang melibatkan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon serta sejumlah organisasi masyarakat (ormas).

Kompol Endang Sugiarto, Kasubdit I Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Banten, menjelaskan bahwa kedua tersangka yang diamankan adalah Zul Basit (44), Ketua LSM Banten Monitoring Perindustrian dan Perdagangan (BMPP), dan Isbatullah Alibasja (43), Wakil Ketua Umum Kadin Cilegon.

Advertisement

"Iya sudah ditetapkan tersangka, dua itu," kata Endang di Serang, Senin (9/6/2025).

Sebelumnya, ia menyatakan bahwa kasus pemerasan proyek senilai Rp5 triliun yang melibatkan Kadin Cilegon dan beberapa ormas akan menjalani penyidikan lebih lanjut.

"Untuk Kadin, prosesnya kita sudah tahap satu ke kejaksaan. Kita masih bekerja keras membuat pemeriksaan," ujarnya.

Endang juga mengisyaratkan bahwa akan ada perkembangan mengejutkan dalam kasus ini. "Akan ada kejutan-kejutan. Akan disampaikan nanti," tambahnya.

Mengenai keterlibatan anggota Polres, Endang membenarkan bahwa tiga anggota Polres sedang diperiksa, namun hal ini terkait dengan kasus pemerasan, bukan karena terlibat langsung. Ada tiga anggota Polres yang diperiksa, yaitu KC Yanmin dari Ditintel Polda Banten, Kasat Intel Polres Cilegon, dan Kanit Intel Polsek Ciwandan.

Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa aktivitas yang dilakukan Kadin tidak memiliki izin resmi. Pihaknya ingin memastikan bahwa kegiatan Kadin tersebut ilegal karena tidak ada pemberitahuan tertulis, termasuk kepada petugas.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Muhammad Salim (Ketua Kadin Cilegon), Ismatullah (Kepala Bidang Kadin Kota Cilegon), dan Rufaji Jahuri (Ketua HNSI). (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES