Hukum dan Kriminal

Diduga Kuat Lakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Ini Ancaman Hukuman Eks Kapolres Ngada

Selasa, 10 Juni 2025 - 16:44 | 13.99k
Berkas tahap II tersangka Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma diterima Kejari Kota Kupang untuk disidangkan.(FOTO: Kasi Penkum Kejati NTT for TIMES Indonesia)
Berkas tahap II tersangka Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma diterima Kejari Kota Kupang untuk disidangkan.(FOTO: Kasi Penkum Kejati NTT for TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, NTT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) tahap kedua dari penyidik  Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda NTT atas nama tersangka eks Kapolda Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja alias Andi Selasa (10/6/2025).

“Perkara ini awalnya ditangani oleh Kejati NTT dan kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang untuk proses penuntutan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Raka Putra Dharmana,” katanya.

Advertisement

Raka menjelaskan, tersangka eks Kapolres Ngada Fajar Widyadhrama dalam perkara ini diduga kuat melakukan sejumlah tindak pidana berupa kekerasan seksual terhadap anak, eksploitasi seksual anak di bawah umur serta penyebaran konten bermuatan kesusilaan melalui media elektronik.

Perbuatan tersebut dilakukan secara berulang dalam kurun waktu Juni 2024 hingga Januari 2025 di Kota Kupang terhadap tiga anak korban masing-masing berinisial IBS (6), MAN (16), dan WAF (13).

Maka jelas Raka, tindakan yang dilakukan tersangka melibatkan pemanfaatan relasi kuasa, pengguna tipu daya serta pelibatan pihak lain untuk mengatur pertemuan dengan korban anak. Selain itu tersangka juga merekam sebagian dari aksi kekerasan dan menyebarluaskan melalui situs gelap (dark web).

Tersangka Fajar Widyadharma dalam perkaranya dikenakan Pasal dan ancaman hukuman sebagaima disangkakan yakni, Kesatu untuk anak korban atas nama IBS. Pertama: Pasal 82 Ayat(1) Jo. Pasal 76 e UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peratuan pemerintah penganti UU No. 1 tahun 2026 tentang perubahan Kedua Atas UU  Nomor 23 tahun 2002 tentang Perindngan Anak menjadi Undang-undang. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Atau Kedua. Pasal 12 UU No. 12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar.

Dan Ketiga. Pasal 45 Ayat(1) Jo. Pasal 27 Ayat(1) Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang infomasi dan transaksi elektronik sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.  Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 Milyar,”tandas Raka.

Untuk korban inisial MAN dan WAF. Pertama Pasal 81 Ayat(1) UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penggant UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang. Dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda palingg banyak Rp5 Milyar.

“Kejati NTT dan Kejari Kota Kupang menyatakan komitmen penuh dalam menangani perkara ini secara profesional. Kejahatan seksual terhadap anak merupakan bentuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang wajib ditindak tegas untuk memberikan keadilan bagi para korban serta perlindungan hukum,” tegas Raka. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hendarmono Al Sidarto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES