Hukum dan Kriminal

Polres Ponorogo Tangkap Spesialis Pecah Kaca Mobil yang Bawa Kabur Rp338 Juta

Selasa, 10 Juni 2025 - 17:49 | 12.10k
Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo saat rilis ungkap kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil. (Foto: Humas Polres Ponorogo)
Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo saat rilis ungkap kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil. (Foto: Humas Polres Ponorogo)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, PONOROGO – Tim Resmob Polres Ponorogo berhasil menangkap dua pelaku perampokan dengan modus pecah kaca mobil yang terjadi di Jalan Wibisono Kelurahan Kepatihan Kecamatan Ponorogo beberapa waktu lalu. Dua pelaku telah ditangkap, dan dua pelaku lain masih dalam pengejaran. 

Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo rilisnya mengatakan, dua pelaku yang disinyalir menjadi Joki motor masih diburu petugas hingga kini. Keduanya diprediksi kabur ke luar pulau.

Advertisement

"Titiknya sudah kami dapat, tinggal nunggu dijemput saja," ujarnya, Senin (10/6/2025).

AKBP Andin Wisnu Sudibyo mengungkapkan, sebelumnya pihaknya telah berhasil menangkap dua tersangka dalam kasus ini, yakni Rison (47) warga Kelurahan Sukaragam Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat dan otak pelaku pencurian Albet (54) warga Desa Tangsi Lontar Kecamatan Pengandonan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatra Selatan.

"Dua tersangka ini kami tangkap dari persembunyiannya. Bahkan tersangka Albet terpaksa kami tembak karena berusaha kabur saat akan ditangkap," ungkapnya.

Kepada petugas, Albet mengaku telah 3 kali ditahan akibat kasus yang sama. Kuli bangunan dengan 6 anak ini berdalih terpaksa merampok karena kekurangan biaya untuk berobat.

"Terapksa merampok ini karena untuk biaya pengobatan penyakit saya. Ada benjolan di tangan dan leher ini," dalihnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Rudi Hidajanto mengaku, sebelum beraksi komplotan ini telah lebih dulu memantau korbannya di bank. Setelah keluar mereka membututi. Saat kendaraan korban yakni Pajero warna putih terparkir di sebuah rumah kos di Jalan Wibisono Kelurahan Kepatihan Kecamatan Ponorogo. Kawanan ini lantas memecah kaca mobil dan mengambil uang korban senilai Rp 338 juta.

"Jadi dipantau dari luar bank, setelah korban keluar dibuntuti. Saat keluar mobil langsung dipecahkan kacanya dan diambil uangnya," ulasnya.

Rudi pun mengaku, tidak hanya menangkap dua tersangka sindikat rampok antar provinsi ini. Petugas juga mengamankan dua unit sepeda motor yakni Yamaha MX Nopol: AG 2376 YO dan Honda Vario Nopol: B 4031 FGR yang digunakan kawanan ini untuk beraksi.

"Kami juga mengamankan uang tunai jutaan rupiah dan perhiasan dari tangan ke dua tersangka ini," kata AKP Rudi Hidayanto. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES