Dilaporkan Balik Dokter AY Soal Pencemaran Nama Baik, Korban Pelecehan di Malang Bakal Penuhi Panggilan Polisi

TIMESINDONESIA, MALANG – Satreskrim Polresta Malang Kota lakukan pemanggilan kepada korban pelecehan seksual berinisial QAR. Diketahui, pemanggilan ini terkait laporan aduan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pelapor, yakni tersangka pelecehan seksual Persada Hospital Malang, dokter AY.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Muhammad Soleh melalui Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto membenarkan hal tersebut.
Advertisement
"Jadi, pemanggilan kepada QAR telah dilayangkan oleh penyelidik pada 4 Juni lalu dan dijadwalkan hari ini untuk diperiksa dan diklarifikasi," ujar Yudi, Rabu (11/6/2025).
Sebagai informasi, dokter AY lewat kuasa hukumnya Alwi Alu, S.H melayangkan pengaduan tersebut pada 18 April 2025 lalu. Aduan itu dilakukan, karena postingan-postingan pada akun medsos korban QAR dianggap telah mencemarkan nama baik kliennya.
Namun ternyata, QAR tidak dapat hadir memenuhi undangan klarifikasi tersebut. Sehingga, pihak penyelidik Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan penjadwalan ulang.
"Kami lakukan penjadwalan ulang. Karena yang bersangkutan (QAR) masih berada di Bandung dan menyanggupi datang di tanggal 18 Juni 2025," ungkapnya.
Sementara itu, Kuasa hukum QAR, Satria Marwan membenarkan soal pemanggilan tersebut. Ia mengaku bahwa QAR masih di Bandung dan meminta untuk dijadwalkan ulang.
"Iya benar, klien kami mendapat surat panggilan dan seharusnya hari ini. Tetapi klien kami posisinya masih di Bandung, sehingga kami minta ditunda untuk dijadwalkan pemeriksaan pada minggu depan di tanggal 18 Juni," bebernya.
Terkait langkah hukum yang dilakukan, pihaknya tetap berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan kepada QAR.
"Kami akan kooperatif untuk menjawab permintaan klarifikasi tersebut. Yang jelas, apapun itu tidak akan menyurutkan klien kami untuk memperoleh keadilan," tandasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |