Advertisement
Hukum dan Kriminal

Eksekusi Rumah di Jalan Dr. Soetomo Surabaya Ricuh

Setelah dua kali penolakan, rumah di Jalan Dr. Soetomo nomor 55 Surabaya akhirnya berhasil disita juru sita Pengadilan Negeri atau PN Surabaya. Eksekusi rumah pada Kamis (19/6/2025) ini sebagai tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkeku

TIMES Indonesia,
Eksekusi Rumah di Jalan Dr. Soetomo Surabaya Ricuh
Juru sita PN Surabaya mendapat perlawanan dari ormas saat melakukan penyitaan rumah di Jalan Dr. Soetomo nomor 55 Surabaya, Kamis (19/6/2025). (Foto: Hamida Soetadji/TIMES Indonesia)
A-AA+

Surabaya Setelah dua kali penolakan, rumah di Jalan Dr. Soetomo nomor 55 Surabaya akhirnya berhasil disita juru sita Pengadilan Negeri atau PN Surabaya. Eksekusi rumah pada Kamis (19/6/2025) ini sebagai tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pengamanan ketat dilakukan personel kepolisian untuk mengawal jalannya proses eksekusi. Sebanyak 702 personel dikerahkan untuk mengamankan eksekusi ini. 

Advertisement

"Pengamanan dilakukan demi menjamin pelaksanaan putusan pengadilan berjalan tertib dan aman," ujar Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shinta.

Saat eksekusi dilaksanakan, sempat terjadi ricuh antara petugas dan massa dari Ormas GRIB Jaya serta MAKKI. Eksekusi ini sempat mendapat perlawanan. Aksi saling dorong dengan anggota polisi terlihat saat juru sita hendak melakukan eksekusi. 

Sementara tim kuasa pemohon mengatakan pihaknya berterimakasih kepada semua pihak yang telah membantu terlaksananya eksekusi. 

Aris Priyanto, kuasa hukum pihak pemohon eksekusi mengatakan dokumen yang diminta pengadilan sudah lengkap, sehingga mengosongkan lokasi dapat dilaksanakan. 

"Ikatan jual beli, tahapan sesuai prosedural sudah lengkap dan sudah kami penuhi semua. Sedangkan data tersebut sudah diperiksa dan diputuskan  oleh pengadilan dari semua tingkat peradilan mulai  dari banding sampai kasasi,” ujar Aris. 

Advertisement

Putusan itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dan Mahkamah Agung, serta ditolak peninjauan kembali oleh MA pada 29 November 2024, menjadikan perkara ini telah selesai di seluruh tingkat peradilan. 

Untuk diketahui, eksekusi ini merupakan hasil dari gugatan perdata yang diajukan oleh Handoko Wibisono, pemegang sah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 651 atas tanah seluas 589 meter persegi yang terletak di Kelurahan Dr. Soetomo. Gugatan terhadap penghuni rumah, R.A. Tri Kumala Dewi, dikabulkan sebagian oleh PN Surabaya melalui putusan Nomor 391/Pdt.G/2022/PN.Sby tertanggal 5 Desember 2022. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Lely Yuana
PenulisLely YuanaPernah menempuh pendidikan di Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Almamater Wartawan Surabaya (AWS). Bergabung di TIMES Indonesia sejak 8 September 2017. Meliput berbagai topik, termasuk politik, birokrasi, hukum, gaya hidup, seni dan budaya, serta isu sosial.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia