Hukum dan Kriminal

Pengeroyokan Anggota TNI di Terminal Arjosari Malang, Tiga Pelaku Sudah Ditangkap

Jumat, 27 Juni 2025 - 15:27 | 34.22k
Kepala Terminal Arjosari, Mega Perwira Donowati saat ditemui awak media. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Kepala Terminal Arjosari, Mega Perwira Donowati saat ditemui awak media. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Insiden pengeroyokan terhadap seorang anggota TNI Angkatan Laut (AL) terjadi di Terminal Arjosari, Kota Malang, Kamis (26/6/2025) kemarin malam. Peristiwa yang terekam video amatir warga tersebut dengan cepat menyebar dan viral di media sosial (medsos).

Kepala Terminal Arjosari, Mega Perwira Donowati buka suara soal peristiwa itu. Ia membenarkan bahwa kejadian itu berlangsung sekitar pukul 19.30 WIB dan diawali oleh percekcokan yang belum diketahui penyebabnya.

Advertisement

“Benar, kejadiannya Kamis malam. Korban dikeroyok oleh sekitar lima sampai enam orang. Dugaan sementara, para pelaku merupakan juru panggil penumpang (jupang),” ujar Mega, Jumat (27/6/2025).

Perlu diketahui, Jupang sendiri merupakan orang yang bertugas mencari penumpang untuk bus. Mereka bisa berasal dari perusahaan otobus resmi maupun individu yang bekerja secara liar di terminal.

Menurut Mega, situasi berlangsung sangat cepat dan sulit dikendalikan. Beberapa kru bus sempat mencoba melerai, namun pelaku bertindak agresif. Salah satu kru akhirnya membawa korban menjauh dan melapor ke petugas terminal, yang segera memanggil ambulans.

“Korban langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Saiful Anwar. Saat itu kondisinya luka parah di wajah, kepala, dan matanya bengkak,” jelas Mega.

Ia juga mengonfirmasi bahwa korban merupakan anggota aktif TNI AL dengan pangkat perwira. Pasca-kejadian, pihak Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL) bersama aparat kepolisian langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

“Informasi terakhir, tiga orang yang diduga terlibat pengeroyokan sudah berhasil diamankan dan akan diserahkan ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES