Hukum dan Kriminal

Proyek TPA dan PDAM Kota Madiun Dilaporkan ke Polda Jatim

Kamis, 03 Juli 2025 - 20:16 | 17.01k
Berkas laporan informasi warga Kota Madiun diserahkan ke Polda Jatim oleh kuasa hukum. (Foto: Anang H for TIMES Indonesia)
Berkas laporan informasi warga Kota Madiun diserahkan ke Polda Jatim oleh kuasa hukum. (Foto: Anang H for TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MADIUN – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menerima laporan informasi (LI) dari warga Kota Madiun tentang dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek yang tanpa perencanaan dan penganggaran yang ada di kota pendekar. Berkas laporan tersebut diserahkan oleh Anang Hartoyo selaku kuasa hukum pemberi laporan informasi.

"Saya mewakili prinsipal yakni warga Kota Madiun untuk menyerahkan laporan informasi kepada pihak kepolisian," ujar Anang Hartoyo, Kamis (3/6/2025).

Advertisement

Pengacara asal Nganjuk itu mengungkapkan ada beberapa kasus yang masuk dalam laporan informasi tersebut. Termasuk di antaranya proyek PDAM dan aktivitas pengerukan tanah di Bantaran Kali Madiun. Pengerukan tanah itu diduga terkait dengan proyek alih fungsi tempat pembuangan akhir sampah (TPA) Winongo menjadi tempat wisata.

"Terkait penambangan tanah sedimen yang menurut kami tidak ada perencanaan dan bahkan digunakan untuk pembangunan yang juga tanpa perencanaan. Serta penggunaan anggaran yang tidak berdasar hukum," jelas Anang.

Menurut Anang, laporan informasi kliennya diterima petugas piket Ditreskrimsus Polda Jatim. Dari petugas tersebut diperoleh keterangan akan dilakukan klarifikasi. Selanjutnya akan dilakukan pengembangan terkait hasil klarifikasi tersebut.

"Nanti ada prosedur hukum acara yang akan dilalui. Khususnya dari penyidik Ditreskrimsus atau nanti kalau memang disposisinya ke tipikor akan dilakukan oleh tipikor," ujar Anang.

Setelah menerima laporan informasi dari warga Kota Madiun terkait proyek TPA dan PDAM Kota Madiun, lanjut Anang, petugas Ditreskrimsus Polda Jatim berjanji akan menindaklanjuti secepat mungkin sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

"Klien kami juga siap kapanpun jika dimintai klarifikasi," tegas Anang. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES