Advertisement
Hukum dan Kriminal

Kasus Penganiayaan Kurir di Pamekasan, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Kasus penganiyaan kurir di Pamekasan yang sempat ramai di media sosial sudah ditangani Polres Pamekasan.

TIMES Indonesia,
Kasus Penganiayaan Kurir di Pamekasan, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
Karena isi paket tidak sesuai dengan pesanan, ZA menganiaya kurir JNT. Pelaku kini ditangkap Polres Pamekasan dan dikenakan pasal berlapis, Senin (7/7/2025). (Foto: Dok. Humas Polda Jatim)
A-AA+

SURABAYA Polres Pamekasan mengamankan pelaku penganiayaan yang dilakukan warga setempat terhadap kurir JNT di Kabupaten Pamekasan. Kasus penganiyaan kurir yang sempat ramai di media sosial tersebut sempat membuat geger warganet. 

Pelaku diketahui berinisial ZA (46) warga, Kelurahan Jungcangcang, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan. 

Advertisement

Dalam video pendek yang viral di media sosial, pelaku melakukan penganiayaan dengan cara mencekik Korban inisial IS (27) warga Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, karena kecewa dengan isi paket. 

Kejadiannya bermula saat korban (kurir) mengantarkan paket pesanan istri pelaku pada Senin (30/6/2025) sekitar pukul 10.45 WIB.

Setelah melakukan pembayaran dikarenakan paketan yang dipesan itu COD, istri pelaku kemudian membuka  paketan pesannya yang berupa handphone.

"Karena tidak sesuai dengan pesanannya, istri pelaku langsung marah-marah kepada korban," jelas Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto, Senin (7/7/2025).

Istri pelaku mengadukan hal tersebut kepada pelaku dan pelaku pemaksa korban untuk mengembalikan uang yang sudah dibayar oleh istri pelaku. Pelaku memaksa korban dengan cara menarik tas milik korban untuk mengambil uang tersebut. 

Advertisement

“Pelaku kemudian merangkul korban dari arah belakang serta mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya,” ujarnya. 

Kejadian penganiayaan tersebut terjadi di sebuah ruko milik pelaku yang beralamat di Jalan Teja Kelurahan Jungcangcang Kecamatan Pamekasan.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas 1 (satu) buah paket yang berisi 1 (satu) buah handhpone dan 1 (satu) buah video kejadian penganiayaan yang berdurasi 31 detik.

Sedangkan pelaku terancam pasal 365 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun dan atau 351 ayat  1 KUHP ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan dan 335 ayat 1 Ke 1 KUHP ancaman hukuman 1 tahun. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Lely Yuana
PenulisLely YuanaPernah menempuh pendidikan di Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Almamater Wartawan Surabaya (AWS). Bergabung di TIMES Indonesia sejak 8 September 2017. Meliput berbagai topik, termasuk politik, birokrasi, hukum, gaya hidup, seni dan budaya, serta isu sosial.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia