Hukum dan Kriminal

Soal Perangkat Tablet Mewah DPRD Cianjur, Kompas Desak Pemda Libatkan Jaksa Negara

Sabtu, 12 Juli 2025 - 23:06 | 6.36k
Momen saat sidang paripurna DPRD Cianjur. (FOTO: Engkus for TIMES Indonesia)
Momen saat sidang paripurna DPRD Cianjur. (FOTO: Engkus for TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, CIANJURTablet mewah milik DPRD Kabupaten Cianjur yang dibeli dari anggaran daerah hingga kini belum juga kembali ke tangan pemerintah, meskipun masa jabatan para penerimanya telah lama berakhir. 

Aset berbentuk perangkat elektronik berupa Samsung Galaxy Tab S7 FE 5G, dengan nilai sekitar Rp9,4 juta per unit saat dibeli tersebut seolah lenyap tanpa kejelasan, padahal statusnya jelas milik negara yang seharusnya dikembalikan setelah tidak lagi menjabat. 

Advertisement

Situasi ini memicu keprihatinan berbagai pihak, termasuk dari Koordinator Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (Kompas), Asep Toha, ia mendesak Pemerintah Daerah Cianjur untuk segera mengambil langkah hukum dalam menyelesaikan persoalan aset yang belum dikembalikan mantan anggota DPRD. 

Asto sapaan akrabnya menyoroti aset berupa tablet senilai Rp272,6 juta yang hingga kini masih berada di tangan pihak ketiga, meskipun Bagian Umum dan Sekretariat DPRD sudah dua kali melayangkan surat penarikan. 

“Kalau surat sudah dikirim dua kali tapi tidak juga direspons, ini artinya ada penolakan secara tidak langsung. Maka langkah selanjutnya adalah melibatkan Kejaksaan,” ujarnya kepada TIMES Indonesia, Sabtu (12/7/2025).

Dalam hal ini lebih lanjut dirinya menegaskan bahwa Pemda Cianjur seharusnya tidak perlu ragu untuk meminta bantuan pihak Kejaksaan, karena lembaga tersebut memiliki kewenangan sebagai pengacara negara. 

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, khususnya Pasal 18, yang menyebutkan bahwa Jaksa Agung, baik secara jabatan maupun dengan kuasa khusus, dapat bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam bidang perdata, tata usaha negara, dan ketatanegaraan. 

"Kejaksaan dapat mewakili negara atau pemerintah dalam dan di luar pengadilan, termasuk dalam upaya penarikan aset milik negara atau daerah yang masih berada di tangan pihak ketiga," ungkapnya.

Kemudian dia juga mengingatkan bahwa pada 8 Juli 2025 lalu, telah dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Cianjur dengan Kejaksaan Negeri Cianjur terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. 

“Gunakanlah manfaat dari MoU itu. Jadi nantinya bukan lagi Bapenda yang melakukan penarikan aset, melainkan Bagian Tata Usaha Negara (TUN) dari Kejari Cianjur,” jelas pria yang hobi memancing ini.

Lebih jauh, Asep menyoroti kemungkinan adanya indikasi permainan di balik lambannya upaya penarikan aset. Jika kerja sama yang sudah terjalin tidak dimanfaatkan oleh Pemda, menurutnya, publik patut mencurigai ada oknum yang justru sengaja membiarkan aset itu tetap berada di luar. 

“Jangan-jangan malah ada yang diuntungkan dengan tidak kembalinya aset tersebut,” ucapnya. Ia menekankan pentingnya ketegasan dan transparansi agar tidak muncul kesan bahwa Pemda Cianjur turut membiarkan potensi kerugian negara terus berlangsung tanpa penyelesaian.

Sementara itu, Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat DPRD Kabupaten Cianjur, Jaenal Mutakin, menyebutkan bahwa seluruh anggota dewan pada periode itu, yang jumlahnya 50 orang, memang menerima tablet sebagai bagian dari kelengkapan kerja. 

“Setelah Pemilu 2024, hanya sekitar 20 orang yang kembali terpilih,” katanya. Dengan begitu lanjutnya, ada sekitar 30 mantan anggota DPRD yang semestinya sudah mengembalikan tablet tersebut.

Namun kenyataannya, baru dua orang yang menunjukkan itikad baik. Seorang mantan anggota telah menyerahkan kembali perangkat tersebut, sementara satu orang lainnya memberikan surat laporan kehilangan dari pihak kepolisian. 

“Selebihnya belum ada tindak lanjut," ujar Jaenal menjelaskan. Sekretariat DPRD sendiri sudah dua kali melayangkan surat kepada para mantan anggota untuk meminta pengembalian tablet yang mereka pegang. 

"Surat tersebut juga memuat pernyataan bahwa apabila perangkat hilang atau rusak, maka wajib diganti. Sebagian telah merespons dan berkomitmen untuk mengembalikan, namun sebagian lainnya belum memberi kabar," beber dia. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES