Hukum dan Kriminal

Polisi Tangkap 22 Orang Operator Judi Online Berbasis Server Kamboja dan China

Jumat, 18 Juli 2025 - 14:34 | 9.64k
Penyidik dari Dittipidum Bareskrim Polri menggerebek salah satu tempat yang dijadikan lokasi kejahatan jaringan perjudian online (judol) internasional Kamboja dan China. (ANTARA/HO-Dittipidum Bareskrim Polri)
Penyidik dari Dittipidum Bareskrim Polri menggerebek salah satu tempat yang dijadikan lokasi kejahatan jaringan perjudian online (judol) internasional Kamboja dan China. (ANTARA/HO-Dittipidum Bareskrim Polri)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar jaringan perjudian daring berskala internasional yang terhubung dengan server di Kamboja dan China.

Pengungkapan ini menghasilkan penangkapan 22 tersangka dalam serangkaian penggerebekan di empat kota: Bogor dan Bekasi (Jawa Barat), Tangerang (Banten), serta Denpasar (Bali).

Advertisement

Direktur Dittipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa para tersangka yang diamankan berperan sebagai operator, pengelola server, dan admin keuangan. Beberapa di antaranya berinisial RA, NKP, SY, IK, GRH, AG, AT, IMF, FS, MR, RAW, AI, BA, RH, D, AVP, JF, RNH, SA, DN, dan AN.

Menurut Djuhandhani, para pelaku mengoperasikan situs Tanjung899 dan Akasia899, yang terhubung langsung dengan jaringan agen judi di Kamboja dan China. Untuk memasarkan situs tersebut di Indonesia, mereka memanfaatkan kartu perdana terdaftar guna membuat ratusan akun WhatsApp setiap hari. Akun-akun ini digunakan untuk mengirim ribuan pesan promosi secara massal berisi ajakan bermain, penawaran kemudahan deposit, hingga iming-iming penarikan kemenangan.

"Setiap operator bisa membuat hingga 500 akun WhatsApp per hari dan menyebarkan ribuan pesan broadcast ke jutaan nomor," ungkap Djuhandhani.

Selain WhatsApp, para pelaku juga menggunakan grup Telegram untuk berbagi data nomor ponsel dan mengatur perputaran uang hasil judi. Keuntungan yang mereka peroleh mencapai ratusan miliar rupiah dalam setahun, dengan sebagian besar dana disamarkan melalui rekening atas nama orang lain, transaksi kripto, serta payment gateway yang disamarkan seolah-olah dari jual beli barang.

Dalam operasi ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 354 ponsel, 23 CPU, satu mobil, satu modem, 2.648 kartu perdana dari berbagai provider, serta 18 kartu ATM.

Para tersangka kini dijerat dengan berbagai pasal, termasuk:

  • Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP (ancaman pidana 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp25 juta),

  • Pasal 43 Ayat (3) jo. Pasal 27 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE (ancaman penjara 6 tahun dan denda Rp1 miliar), serta

  • Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) (ancaman penjara 5–15 tahun dan denda hingga Rp1 miliar).

Polri menegaskan akan terus mengusut aliran dana jaringan ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pelaku lain di luar negeri. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES