Hukum dan Kriminal

Imigrasi Surabaya Gelar Operasi Wirawaspada, Tujuh WNA Diamankan

Sabtu, 19 Juli 2025 - 12:28 | 9.42k
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya di Sidoarjo saat pers rilis penangkapan 7 WNA hasil Operasi Wirawaspada selama dua hari, 15–16 Juli 2025. (foto: Imigrasi Surabaya)
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya di Sidoarjo saat pers rilis penangkapan 7 WNA hasil Operasi Wirawaspada selama dua hari, 15–16 Juli 2025. (foto: Imigrasi Surabaya)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Surabaya (Imigrasi Surabaya) menggelar Operasi Wirawaspada selama dua hari, 15–16 Juli 2025. Razia yang berlangsung di tiga wilayah — Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Mojokerto — berhasil mengamankan tujuh warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar aturan izin tinggal.

Enam WNA asal Bangladesh menjadi temuan terbesar dalam operasi tersebut. Mereka ditangkap pada 15 Juli di sebuah masjid di Kecamatan Sawahan, Surabaya, menyusul laporan masyarakat setempat. “Keenamnya berinisial WN, MSH, MN, SR, MY, dan MM, dan tidak mampu menunjukkan paspor maupun dokumen resmi lainnya saat diperiksa,” kata Agus Winarto, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, dalam jumpa pers di Sidoarjo, Jumat (18/7/2025).

Advertisement

Menurut Agus, para WNA itu baru tiba di Surabaya sekitar satu minggu sebelumnya. Mereka kini menjalani pemeriksaan lanjutan dan diduga melanggar Pasal 116 junto Pasal 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Mereka dikenai tindakan detensi hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp25 juta,” jelasnya.

Selain itu, petugas juga mengamankan seorang investor asal Malaysia berinisial LHH. Ia disponsori perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) PT SD, yang beroperasi di sebuah gedung perkantoran di Jalan Mayjen Jonosewojo, Surabaya. Saat ditelusuri, perusahaan tersebut diketahui sudah tidak memiliki modal untuk melanjutkan usaha, sehingga LHH memilih bekerja di perusahaan lain sejak 2020.

Atas aksinya, LHH dijerat Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari kegiatan nasional yang digelar serentak. “Operasi Wirawaspada bertujuan memperkuat pengawasan, penegakan hukum, dan mencegah pelanggaran keimigrasian demi menjaga stabilitas dan keamanan negara,” ujarnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES