Advertisement
Hukum dan Kriminal

Polres Lamongan Tangkap Dua Warga Pengedar Obat Terlarang

Polres Lamongan, Polda Jawa Timur menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Brondong dan Paciran.

TIMES Indonesia,
Polres Lamongan Tangkap Dua Warga Pengedar Obat Terlarang
Ilustrasi tersangka pengedar narkotika jenis sabu diamankan Polres Lamongan.
A-AA+

SURABAYA Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Polres Lamongan, Polda Jawa Timur menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Brondong dan Paciran.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, S.Pd menjelaskan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai peredaran narkoba.

Advertisement

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif.

“Dari hasil penyelidikan yang mendalam, kami berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yang tidak saling berkaitan, beserta barang bukti sabu siap edar,” ujar Ipda M. Hamzaid dalam siaran pers Polda Jatim, Selasa (16/9/2025).

Pelaku pertama, berinisial AP alias The Bung, seorang nelayan asal Brondong, diamankan sekitar pukul 16.30 WIB di samping rumahnya, Dusun Brondong RT 04/RW 05, Kecamatan Brondong.

“Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 10 klip sabu dengan berat kotor kurang lebih 1,33 gram, 1 unit timbangan elektrik, 1 bendel plastik klip kosong, 1 botol plastik putih, 1 skrop plastic, 1 unit handphone serta perlengkapan lainnya,” tuturnya. 

Sedangkan pelaku kedua, AS alias Cek’e, ditangkap di pinggir pinggir Jalan Raya Sultan Agung, Lingkungan Gowah, Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran.

Advertisement

Dari tangan AS alias Cek’e, diamankan barang bukti berupa 7 klip sabu dengan berat kotor kurang lebih 1,81 gram, 1 unit timbangan elektrik, 3 bendel plastik klip kosong, 1 kotak hitam, 1 dompet coklat, 1 skrop plastik, dan 1 unit handphone.

Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

“Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang peduli terhadap lingkungan. Informasi yang diberikan sangat membantu kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika,” ungkapnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Lely Yuana
PenulisLely YuanaPernah menempuh pendidikan di Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Almamater Wartawan Surabaya (AWS). Bergabung di TIMES Indonesia sejak 8 September 2017. Meliput berbagai topik, termasuk politik, birokrasi, hukum, gaya hidup, seni dan budaya, serta isu sosial.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia