Advertisement
Hukum dan Kriminal

Polda Riau Sebut Kasus Polisi Terlibat Sabu Murni Pribadi

Kepolisian Daerah (Polda) Riau menyatakan keterlibatan seorang oknum polisi berinisial Bripka A dalam kasus narkoba tidak ada  kaitan dengan tugas kedinasan.

TIMES Indonesia,
Polda Riau Sebut Kasus Polisi Terlibat Sabu Murni Pribadi
Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karbianto saat diwawancarai terkait oknum polisi ditangkap terlibat narkoba 1 kg. (FOTO: ANTARA/HO-Polda Riau)
A-AA+

PEKANBARU Kepolisian Daerah (Polda) Riau menyatakan keterlibatan seorang oknum polisi berinisial Bripka A dalam kasus narkoba tidak ada  kaitan dengan tugas kedinasan. Kasus tersebut murni perbuatan pribadi dan kini tengah diproses secara hukum.

Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol. Anom Karibianto, menegaskan bahwa institusi Polri tidak pernah memberikan penugasan terkait aktivitas narkoba. Ia menekankan, Polda Riau justru sedang gencar memberantas peredaran narkoba melalui Operasi Antik Lancang Kuning 2025.

Advertisement

“Keterlibatan Bripka A adalah perbuatan pribadi. Tidak ada hubungannya dengan Polda Riau. Justru saat ini kami tengah gencar memberantas narkoba, sehingga siapa pun yang terlibat akan ditindak tegas,” ujar Anom di Pekanbaru, Selasa (23/9/2025).

Kronologi Penangkapan

Bripka A ditangkap pada 10 September 2025 di salah satu rumah makan di Pekanbaru. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan tiga tersangka lain berinisial MR, AY, dan AP di Dumai.

Dari hasil penyidikan, ditemukan barang bukti berupa 1 kilogram sabu. Polisi mengungkapkan bahwa narkoba tersebut berasal dari jaringan yang dikendalikan Bripka A. Para tersangka lain bahkan mengaku menyetorkan hasil penjualan narkoba ke rekening penampungan yang dikuasai Bripka A dengan menggunakan identitas orang lain.

Kombes Anom menegaskan kasus ini justru menjadi bukti nyata bahwa Polda Riau konsisten memerangi narkoba tanpa pandang bulu. Baik masyarakat umum maupun anggota Polri, siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Tidak ada kompromi dan tidak ada ruang untuk main-main dengan narkoba,” tegasnya.

Advertisement

Selain menghadapi proses hukum pidana, Bripka A juga berpotensi mendapat sanksi etik berat hingga pemecatan tidak dengan hormat (PTDH). Polda Riau memastikan seluruh prosedur penanganan perkara dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan.

“Ini menjadi peringatan keras bagi seluruh personel. Sekali lagi, kami tegaskan Polri tidak mentolerir pelanggaran narkoba dalam bentuk apa pun,” kata Anom. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Antara
PenulisAntaraANTARA adalah kantor berita nasional Indonesia yang menyebarluaskan informasi tentang berbagai peristiwa penting di dalam dan luar negeri.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia