Advertisement
Hukum dan Kriminal

Ketua Umum LSM PETIR Ditangkap Polda Riau karena Dugaan Pemerasan Pengusaha

Dalam salah satu kasus, Ketua LSM Petir menuntut uang Rp250 juta agar nama perusahaan tidak diekspos ke media. Korban yang tertekan akhirnya menyetujui membayar Rp150 juta sebagai “uang damai”.

TIMES Indonesia,
Ketua Umum LSM PETIR Ditangkap Polda Riau karena Dugaan Pemerasan Pengusaha
Tim Polda Riau saat menggeledah rumah tersangka JS, ketua LSM Petir yang diduga melakukan pemerasan kepada para pelaku bisnis di Pekanbaru. (Foto: Humas Polda Riau)
A-AA+

JAKARTA Polda Riau menangkap Ketua Umum LSM PETIR berinisial JS, yang diduga melakukan aksi pemerasan terhadap sejumlah pengusaha di Provinsi Riau.

Penangkapan dilakukan di sebuah kedai kopi di salah satu hotel kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Senin malam (13/10/2025).

Advertisement

Wakil Direktur Reskrimum Polda Riau, AKBP Sunhot Silalahi, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya, JS diamankan setelah polisi menerima laporan dari warga yang merasa resah atas tindakan pemerasan yang dilakukan oleh pelaku.

“JS kami amankan berdasarkan laporan masyarakat. Dari hasil pengembangan, yang bersangkutan diduga kuat memanfaatkan kedok LSM untuk menekan dan memeras sejumlah perusahaan,” ujar Sunhot kepada wartawan, Rabu (15/10/2025).

Dari hasil penyelidikan, JS kerap mengancam korban dengan dalih pemberitaan negatif agar korban mau memberikan sejumlah uang.

Dalam salah satu kasus, JS menuntut uang sebesar Rp250 juta agar nama perusahaan tidak diekspos ke media. Korban yang tertekan akhirnya menyetujui membayar Rp150 juta sebagai “uang damai”.

Namun, transaksi tersebut justru menjadi akhir aksi JS. Begitu uang berpindah tangan, polisi langsung melakukan penyergapan dan mengamankan barang bukti uang tunai Rp150 juta dari dalam tas milik pelaku.

Advertisement

Saat ini, penyidik Polda Riau masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain. JS dijerat Pasal 369 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Joko Wiyono
PenulisJoko WiyonoPenulis di TIMES Indonesia yang bergabung sejak 2019 menulis kegiatan TNI dan Politik
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia