Advertisement
Hukum dan Kriminal

Benih Padi Memicu Tragedi Berdarah, Kakak Lansia Bacok Adik Kandung di Majalengka

Sebuah tragedi terjadi di Majalengka. S (70) bacok adik kandungnya T (65) 8 kali hingga korban butuh 40 jahitan di kepala. Penyebabnya sepele, masalah benih padi yang diberikan ke orang lain tanpa izin.

TIMES Indonesia,
Benih Padi Memicu Tragedi Berdarah, Kakak Lansia Bacok Adik Kandung di Majalengka
Polsek Majalengka Kota berhasil mengamankan pelaku pembacokan. (FOTO: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia)
A-AA+

MAJALENGKA Sebuah pertikaian keluarga berubah menjadi tragedi berdarah di Desa Kawunggirang, Kecamatan dan Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, pada Senin (11/11/2025) pukul 06.40 WIB.

Seorang pria lanjut usia berinisial S (70) nekat membacok adik kandungnya sendiri seorang perempuan berinisial T (65), hanya karena masalah sepele terkait benih padi.

Advertisement

Di sebuah kebun sunyi yang hanya ditemani desir angin dan aroma tanah basah, dua saudara tua itu bertemu. S datang dengan satu tujuan menagih benih padi yang pernah ia titipkan.

Namun jawaban adiknya bahwa benih itu telah diberikan kepada orang lain seakan menjadi percikan terakhir yang menyulut amarah yang bergejolak. Dalam hitungan detik, suasana berubah. S mencabut golok bergagang kayu. 

Tanpa kata, tanpa kompromi, ia mengayunkannya ke arah adik kandungnya. Delapan kali tebasan mendarat di tubuh T. Kepala, tangan, hingga tubuhnya dihantam kemarahan yang tak lagi dapat dihentikan.

Darah mengalir membasahi tanah kebun yang seharusnya menjadi saksi ketenangan, bukan kekerasan. T terjatuh, tubuhnya lemah, namun tekadnya untuk bertahan hidup jauh lebih kuat.

Dengan luka robek di kepala yang membutuhkan 40 jahitan serta memar di tangan, ia masih mampu meminta pertolongan. Dengan sisa tenaga, ia melapor ke Polsek Majalengka Kota sebelum akhirnya dilarikan untuk menjalani perawatan intensif.

Advertisement

Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian melalui Kasat Reskrim AKP Udiyanto membenarkan peristiwa memilukan tersebut.

"Korban sudah membuat laporan dan menjalani perawatan. Kasus ini kami tangani secara profesional," ujar AKP Udiyanto kepada TIMES Indonesia, Rabu (19/11/2025).

Tak lama setelah kejadian, jajaran Polsek Majalengka Kota yang dipimpin IPTU Piki Krismanto bergerak cepat. Pelaku S yang sempat kabur itu, berhasil diamankan bersama barang bukti golok sepanjang 25 cm yang menjadi alat pemicu tragedi keluarga ini.

Kini, S harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

Peristiwa ini menjadi pengingat kelam bahwa amarah sekecil apa pun pemicunya, dapat berubah menjadi bencana yang merenggut ikatan sedarah.

Polisi pun mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan masalah secara damai, sebelum emosi mengambil alih dan menghancurkan keluarga sendiri.

"Kami mengimbau masyarakat untuk mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan setiap persoalan, terutama yang melibatkan anggota keluarga, guna mencegah tragedi serupa dan menjaga keharmonisan keluarga dan lingkungan," ujar Kapolsek Majalengka Kota. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Jaja Sumarja
PenulisJaja SumarjaSMA. Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2019. Meliput berbagai topik, termasuk politik, hukum dan kriminal, pemerintahan, pendidikan, seni, budaya serta isu lainnya
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia