Advertisement
Hukum dan Kriminal

Wagub NTB Minta Publik Hormati Proses Hukum Usai 2 Anggota DPRD Ditahan Kasus Gratifikasi

Wagub NTB Indah Dhamayanti Putri minta semua pihak hormati proses hukum setelah Kejati NTB tetapkan dua anggota DPRD sebagai tersangka gratifikasi. Ia ingatkan untuk kedepankan asas praduga tidak bersalah.

TIMES Indonesia,
Wagub NTB Minta Publik Hormati Proses Hukum Usai 2 Anggota DPRD Ditahan Kasus Gratifikasi
Wakil Gubernur NTB, Hj Indah Dhamayanti Putri (FOTO: ANTARA/Pemprov NTB)
A-AA+

MATARAM Wakil Gubernur Nusa Tenggara BaratIndah Dhamayanti Putri, meminta seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Seruan ini disampaikan menyusul ditetapkannya dua anggota DPRD NTB sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

"Saya belum dapat informasi detail, tapi kita hormati proses hukum yang berjalan di kejaksaan," ujar Wagub Indah usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB di Mataram, Kamis.

Advertisement

Pentingnya Asas Praduga Tidak Bersalah

Meski menyerukan penghormatan pada proses hukum, Wagub Indah juga menekankan pentingnya asas praduga tidak bersalah. Hal ini terutama menyangkut adanya pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov NTB yang turut diperiksa dalam kasus yang sama.

"Ya, kedepankan asas praduga tidak bersalah. Tentunya Kejati yang memproses masalah ini sudah melalui beberapa tahapan, dan kita semua wajib menghormati proses hukum itu," tegasnya.

Dua Anggota DPRD Resmi Ditahan

Sebelumnya, pada Kamis siang, penyidik Kejati NTB secara resmi menetapkan dua anggota DPRD NTB sebagai tersangka. Mereka adalah Indra Jaya Usman (IJU) dan Muhammad Nashib Ikroman (MNI).

Advertisement

Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, mengonfirmasi bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor juncto UU No. 20 Tahun 2001. Pasal penyertaan (Pasal 55 KUHP) juga dikatakan akan diterapkan.

Kedua tersangka memenuhi panggilan dan tiba di Gedung Kejati NTB sekitar pukul 10.00 WITA. Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama empat jam di Ruang Pidana Khusus, IJU dan MNi keluar dengan mengenakan rompi tahanan dan langsung dibawa ke tempat penahanan, didampingi oleh kuasa hukum mereka.

Uang Rp2 Miliar Jadi Alat Bukti

Dalam pengembangan kasus ini, kejaksaan telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli. Yang terpenting, penyidik telah menerima titipan uang yang diduga sebagai objek gratifikasi dengan total mencapai sedikitnya Rp2 miliar.

Tidak hanya anggota dewan, kasus ini juga telah menjerat pejabat eksekutif. Kepala BPKAD Provinsi NTB, Nursalim, telah diperiksa sebagai saksa pada Juli 2025 lalu, menunjukkan bahwa penyidikan terus meluas untuk mengungkap keterkaitan lebih banyak pihak.

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Antara
PenulisAntaraANTARA adalah kantor berita nasional Indonesia yang menyebarluaskan informasi tentang berbagai peristiwa penting di dalam dan luar negeri.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia