Advertisement
Hukum dan Kriminal

Polisi Tetapkan Sopir Mobil SPPG Tersangka Insiden Tabrak Siswa di Jakarta

Polres Metro Jakarta Utara menetapkan sopir SPPG berinisial AI sebagai tersangka kecelakaan di SDN 01 Kalibaru, Cilincing. Polisi ungkap motif, saksi, dan kondisi kendaraan.

TIMES Indonesia,
Polisi Tetapkan Sopir Mobil SPPG Tersangka Insiden Tabrak Siswa di Jakarta
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz didampingi Kasat Reskrim Kompol Onkoseno memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta, Jumat (12/12/2025). (FOTO: ANTARA/Mario Sofia Nasution).
A-AA+

JAKARTA Polres Metro Jakarta Utara menetapkan sopir Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berinisial AI (34) sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menabrak sejumlah siswa dan seorang guru di SDN 01 Kalibaru, Cilincing, Kamis (11/12/2025). 

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan sejumlah bukti pendukung.

Advertisement

“Kami sudah melakukan gelar perkara dan yakin dengan alat bukti yang ada sehingga ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya di Jakarta, Jumat.

Dalam proses penyelidikan, polisi telah mengambil sampel urine dan alkohol dari AI. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku negatif dari pengaruh zat berbahaya maupun minuman keras saat kejadian.

Dari hasil pendalaman, penyidik menemukan bahwa kecelakaan terjadi akibat kelalaian pelaku yang mengemudi dalam kondisi sangat lelah. AI diketahui baru tidur sekitar pukul 04.00 WIB, kemudian berangkat bekerja menuju kantor SPPG pada pukul 05.30 WIB.

“Tersangka kurang istirahat sehingga tidak layak untuk berkendara dan menyebabkan sejumlah siswa dan guru terluka,” kata Erick.

Atas kelalaiannya, AI dijerat Pasal 360 KUHP tentang tindak pidana yang menyebabkan luka, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Advertisement

Polisi juga telah memeriksa 10 saksi, termasuk korban, pihak sekolah, dan saksi mata yang berada di lokasi kejadian. Kolaborasi juga dilakukan dengan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk membantu proses penyelidikan teknis.

“Kami juga bekerja sama dengan Dishub untuk mengungkap kejadian ini,” tutur Erick.

Dari hasil pemeriksaan Dinas Perhubungan Jakarta Utara, mobil SPPG yang digunakan AI ternyata berada dalam kondisi layak dan tidak mengalami gangguan teknis. Kepala Satuan Pelaksana Sudin Perhubungan Jakut, Dardi Wahyudi, menyebut kendaraan tersebut merupakan mobil baru keluaran 2023.

“Kami sudah memeriksa rem, saluran, sistem pengereman dan test road, dan hasilnya semua baik. Mobil ini layak jalan dan tidak ada gangguan,” ujar Dardi. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Antara
PenulisAntaraANTARA adalah kantor berita nasional Indonesia yang menyebarluaskan informasi tentang berbagai peristiwa penting di dalam dan luar negeri.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia