Advertisement
Hukum dan Kriminal

Tak Hanya Dana CSR, KPK Ungkap Dugaan Wali Kota Madiun Terima Gratifikasi Rp1,1 Miliar

Selain Maidi, KPK juga menetapkan Rochim Ruhdiyanto, orang kepercayaan Maidi, dan Thariq Megah, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, sebagai tersangka.

TIMES Indonesia,
Tak Hanya Dana CSR, KPK Ungkap Dugaan Wali Kota Madiun Terima Gratifikasi Rp1,1 Miliar
Wali Kota Madiun Maidi.
A-AA+

JAKARTA KPK mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi lain oleh Wali Kota Madiun Maidi dengan total mencapai Rp1,1 miliar.

Selain perkara dana CSR, KPK menemukan dugaan permintaan fee perizinan kepada sejumlah pelaku usaha, termasuk hotel, minimarket, dan waralaba.

Advertisement

Pada Juni 2025, Maidi diduga meminta Rp600 juta kepada pihak pengembang. Uang tersebut disalurkan melalui perantara orang kepercayaannya.

KPK juga mengungkap dugaan gratifikasi dalam proyek pemeliharaan jalan senilai Rp5,1 miliar dengan permintaan fee hingga 6 persen. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Yusuf Arifai
PenulisYusuf ArifaiMagister Ilmu Hukum (MH) Universitas Slamet Riyadi Surakarta, Wartawan Madya Nomor 21969-Unitomo/Wdya/DP/X/2024/21/10/93, Editor Bahasa Arab dan Penulis di TIMES Indonesia yang bergabung sejak 2021.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia