Advertisement
Hukum dan Kriminal

Polda Metro Jaya Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Korupsi Eks Pegawai Kementan, Kerugian Capai Rp5,94 M

Penyidik Polda Metro Jaya ungkap kerugian negara dalam dugaan korupsi eks pegawai Kementan mencapai Rp5,94 miliar. Dua orang, IM dan DSD, telah ditetapkan sebagai tersangka untuk tindak pidana pada rentang 2020-2024.

TIMES Indonesia,
Polda Metro Jaya Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Korupsi Eks Pegawai Kementan, Kerugian Capai Rp5,94 M
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto memberikan keterangan setelah gelar pasukan Operasi Kepolisian Kewilayahan Pekat Jaya 2026 di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (28/1/2026). (ANTARA/Ilham Kausar)
A-AA+

JAKARTA Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) mencapai Rp5,94 miliar. Angka tersebut berdasarkan audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, Rabu (28/1/2026) menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari pengaduan resmi Kementan yang dilengkapi hasil audit. “Ada pengaduan dari satu kementerian/lembaga kepada Polda Metro Jaya, dengan melampirkan hasil audit BPKP DKI Jakarta, dengan nominal kerugian terkait Surat Perjalanan Dinas sebesar Rp9 miliar,” kata Budi.

Advertisement

Ia menambahkan, setelah dilakukan pendalaman, pemeriksaan saksi, dan audit lanjutan, penyidik menemukan kerugian negara sebesar Rp5,94 miliar. “Seluruh proses hukum, termasuk penetapan kerugian negara, dilakukan berdasarkan hasil audit resmi,” tegasnya.

Saat ini, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial IM dan DSD. “Saat ini, sudah ada dua orang tersangka, yaitu saudari IM dan saudara DSD. Peristiwa ini terjadi dalam kurun waktu 2020 sampai dengan 2024 dan proses penyidikannya masih berjalan,” tutur Budi.

Terkait tudingan tersangka IM di media mengenai adanya permintaan uang Rp5 miliar oleh penyidik, Budi menyatakan bahwa hasil pemeriksaan internal tidak menemukan indikasi pelanggaran tersebut. “Kami berterima kasih atas kritik yang disampaikan. Polri tidak antikritik, namun hasil pendalaman Bidpropam Polda Metro Jaya tidak menemukan adanya permintaan uang Rp5 miliar kepada tersangka,” jelasnya.

Sebelumnya, Kementerian Pertanian telah menegaskan bahwa dugaan korupsi ini bukanlah fitnah. “Kasus ini bukan opini atau narasi sepihak. Perkara ini terbongkar dari pengakuan dan diperkuat audit investigatif resmi Inspektorat,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementan, Moch Arief Cahyono, dalam keterangan sebelumnya.

Perkara ini saat ini masih dalam proses penyidikan dan berkasnya telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk penetapan P21. (*)

Advertisement

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Antara
PenulisAntaraANTARA adalah kantor berita nasional Indonesia yang menyebarluaskan informasi tentang berbagai peristiwa penting di dalam dan luar negeri.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia