Advertisement
Hukum dan Kriminal

KPK Telusuri Pola Setoran Uang Calon Perangkat Desa di Pati

KPK mendalami alur penyetoran uang calon perangkat desa dalam kasus pemerasan yang menyeret Bupati Pati nonaktif Sudewo. Pemeriksaan saksi digelar di Polda Jateng.

TIMES Indonesia,
KPK Telusuri Pola Setoran Uang Calon Perangkat Desa di Pati
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati Sudewo berjalan meninggalkan Gedung KPK Merah Putih usai pemeriksaan di Jakarta, Selasa (20/1/2026). ANTARA
A-AA+

JAKARTA Praktik pengisian jabatan perangkat desa yang semestinya berbasis merit dan kebutuhan pelayanan publik kini berada di bawah sorotan serius Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah itu tengah menelusuri pola penyetoran uang oleh calon perangkat desa dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pati nonaktif Sudewo (SDW).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, fokus penyidikan tidak hanya berhenti pada individu, melainkan menyasar alur, tahapan, dan mekanisme setoran uang yang diduga menjadi bagian dari proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Advertisement

“Penyidik mendalami soal alur dan tahapan dalam penyetoran uang oleh para pihak yang akan mengisi posisi calon perangkat desa,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Senin.

Pendalaman tersebut sekaligus mengarah pada mekanisme rekrutmen perangkat desa, yang secara normatif diatur melalui seleksi administratif dan kompetensi, namun dalam perkara ini diduga menyimpang menjadi ruang transaksional.

Pemeriksaan Saksi di Polda Jateng

Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK memeriksa tiga saksi di Polda Jawa Tengah pada Senin (2/2). Mereka adalah Rukin, perangkat Desa Sukorukun; Karyadi, Kepala Desa Bumiayu; serta Suranta, Camat Gabus.

Menurut Budi, keterangan para saksi dibutuhkan untuk memetakan relasi antaraktor, mulai dari tingkat desa hingga kecamatan, serta mengurai bagaimana praktik pemerasan itu berjalan di lapangan. Pemeriksaan di daerah juga dinilai strategis untuk menggali konteks administratif dan sosial yang melingkupi pengisian jabatan desa.

OTT dan Penetapan Tersangka

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 19 Januari 2026 di Kabupaten Pati. Dalam OTT ketiga KPK sepanjang 2026 tersebut, Sudewo diamankan bersama sejumlah pihak lain.

Advertisement

Sehari kemudian, pada 20 Januari 2026, Sudewo dan tujuh orang lainnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Pada hari yang sama, KPK mengumumkan empat tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa.

Keempat tersangka itu adalah Sudewo (SDW); Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON); Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION); serta Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan (JAN).

Kasus Berlapis: Dari Desa hingga Proyek Infrastruktur

Tak berhenti di satu perkara, KPK juga menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Penetapan ini memperlihatkan pola dugaan penyalahgunaan kewenangan yang melintasi sektor dan level pemerintahan.

Bagi KPK, pengusutan kasus Pati bukan semata penegakan hukum individual, melainkan upaya membongkar praktik korupsi sistemik yang berpotensi menggerus tata kelola pemerintahan desa—unit terdepan pelayanan publik sekaligus pengelola dana negara dalam jumlah signifikan.(*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Imadudin Muhammad
PenulisImadudin MuhammadBergabung di TIMES Indonesia sejak 2015, menulis soal Olahraga, Pariwisata, Tekno, hingga Event Internasional. Bagian tim Pemeriksa Fakta, memastikan berita tetap berita akurat, relevan, dan terpercaya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia