Advertisement
Hukum dan Kriminal

Jadi Saksi di Tipikor, Khofifah Mengaku Baru Kenal Kusnadi Sejak Jabat Gubernur Jatim

Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa hadir menjadi saksi dalam persidangan korupsi dana hibah.

TIMES Indonesia,
Jadi Saksi di Tipikor, Khofifah Mengaku Baru Kenal Kusnadi Sejak Jabat Gubernur Jatim
Gubernur Khofifah saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang korupsi dana hibah Pemprov Jatim di Ruang Cakra Tipikor Juanda, Kamis (12/2/2026).(Foto : Lely Yuana/TIMES Indonesia)
A-AA+

SURABAYA Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa hadir menjadi saksi dalam persidangan korupsi dana hibah Pemprov Jatim di Ruang Sidang Cakra, Gedung Tipikor, Juanda, Kamis (12/2/2026).

Setelah mengucapkan sumpah di atas kitab suci, Khofifah memaparkan tugas pokok dan fungsi Gubernur dengan tegas di depan majelis hakim. Ia menggarisbawahi sejumlah pasal tentang pengelolaan keuangan daerah.

Advertisement

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian menanyakan terkait penyusunan anggaran pemerintah provinsi yang dimana saat itu tersangka korupsi dana hibah, almarhum Kusnadi, menjabat sebagai Ketua DPRD Jatim. 

Dalam persidangan, Khofifah mengaku baru mengenal Kusnadi sejak ia menjabat sebagai Gubernur Jatim.

"Sebelumnya belum, tidak (kenal)," ucap Khofifah.

Selanjutnya JPU meminta Khofifah mengingat nama-nama pimpinan DPRD Jatim dan nama pejabat organisasi perangkat daerah atau kepala dinas di Pemprov Jatim pada periode sebelumnya.

Pada 10 Juli 2025 lalu, Khofifah juga menjelaskan pernah diperiksa di Mapolda Jatim dan menyebut sejumlah nama struktural dan kepala organisasi perangkat daerah yang dimaksud namun tidak semua dicatat di Berita Acara Pemeriksaan  (BAP).

Advertisement

"Kami menyampaikan banyak hal, file, kemudian dari pihak yang memberikan keterangan, mana yang dimasukkan mana yang tidak, jadi tebal sekali," kata Khofifah.

Sederet nama sejumlah kepala dinas pada periode itu menjadi pertanyaan JPU KPK. Mulai dari Dinas PU SDA, PU Cipta Karya, Bappeda, Bappenda, BPSDM, Inspektorat dan PU Bina Marga.

Jaksa juga menanyakan apakah Khofifah mengingat pertanyaan dalam BAP saksi nomor 8 yang menyebut larangan sebagai Gubernur Jatim. Khofifah menjawab yang dilarang oleh semua peraturan perundang-undangan.(*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Lely Yuana
PenulisLely YuanaPernah menempuh pendidikan di Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Almamater Wartawan Surabaya (AWS). Bergabung di TIMES Indonesia sejak 8 September 2017. Meliput berbagai topik, termasuk politik, birokrasi, hukum, gaya hidup, seni dan budaya, serta isu sosial.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia