Advertisement
Hukum dan Kriminal

Khofifah Tegaskan Tak Pernah Terima Fee Ijon Dana Hibah Pokir Jatim

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa membantah isi BAP mendiang Kusnadi terkait aliran fee ijon dana hibah pokir 30 persen. Khofifah tegaskan tak pernah ada pertemuan personal.

TIMES Indonesia,
Khofifah Tegaskan Tak Pernah Terima Fee Ijon Dana Hibah Pokir Jatim
Gubernur Khofifah saat menjadi saksi dalam kasus korupsi dana hibah Pokmas DPRD Jatim di Ruang Sidang Cakra Gedung Tipikor Juanda, Kamis (12/2/2026). (Foto: Lely Yuana/TIMES Indonesia)
A-AA+

Surabaya Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa membantah dugaan menerima fee ijon hibah pokir sampai 30 persen sebagaimana keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disampaikan tersangka kasus korupsi dana hibah almarhum Kusnadi.

"Kami ingin menegaskan bahwa itu tidak pernah ada dan tidak benar," kata Khofifah dengan tenang di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia  hadir sebagai saksi dalam kasus korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) di Ruang Cakra, Gedung Tipikor Juanda, Kamis (12/2/2026) siang.

Advertisement

Gubernur juga mempertanyakan kembali logika angka pembagian fee ijon yang dinilai perlu dicermati secara mendalam. 

Berdasarkan BAP, almarhum Kusnadi menyebut nama-nama pejabat eksekutif yang diduga menerima uang fee ijon secara tunai maupun transfer terkait pengelolaan jatah hibah Pokir DPRD Provinsi Jatim 2019-2024.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak disebut Kusnadi dalam BAP mendapat uang fee ijon sampai 30 persen dari pengajuan hibah Pokir DPRD Jatim 2019-202.

Kemudian, Sekdaprov Jatim Plh Heru Tjahyono, Plt Wahid Wahyudi, Sekdaprov Jatim definitif masa transisi yang saat BAP menjabat sebagai Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono. Masing-masing diduga mendapatkan uang fee ijon 5 persen sampai 10 persen berdasarkan BAP Kusnadi.

Selanjutnya ada nama Kepala Bapeda Muhammad Yasin dalam BAP Kusnadi disebut mendapat uang fee 3 persen sampai 5 persen, Kepala Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Bobby Soemiarsono yang saat proses BAP Kusnadi menjabat sebagai Pj Sekdaprov Jatim. Ia diduga mendapat uang fee ijon 3 persen sampai 5 persen. Sementara, semua Kepala OPD Pemprov Jatim disebut almarhum Kusnadi menerima uang fee ijon 3 persen sampai 5 persen.

Advertisement

"Saya rasa ini angka-angka secara matematis, barangkali bisa dilihat dalam suasana seperti apa pernyataan ini disampaikan oleh almarhum," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Khofifah juga menanggapi pertanyaan JPU KPK terkait pernah atau tidaknya melakukan komunikasi secara personal dengan Kusnadi terkait pembicaraan dana hibah pokir. Ia menjawab tidak pernah bertemu secara personal. 

"Memang secara kolektif kolegial pernah membicarakan secara makro policy di Gedung DPRD Jatim," katanya.

Gubernur Khofifah sebelumnya juga menyampaikan bahwa eksekutif hanya mengurus masalah makro policy pokir tidak sampai pada proses pembagian maupun pencairan karena diurus oleh TPAD (Tim Penyusunan Anggaran Daerah) melalui serap aspirasi di Musrenbang.

Diketahui, Gubernur Khofifah Indar Parawansa hadir menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi berupa suap dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Provinsi Jawa Timur 2019-2022.

Khofifah sebenarnya dijadwalkan hadir sebagai saksi pada Kamis (5/2/2026) pekan lalu. Saat itu Khofifah berhalangan hadir sehingga dijadwalkan ulang pada Kamis pekan ini karena sejumlah agenda seperti rapat paripurna.

Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026) menegaskan keterangan Khofifah sangat  dibutuhkan untuk membuat terang kasus korupsi dana hibah Jatim. Karena itu, KPK juga berharap Khofifah bisa hadir pada persidangan nanti. 

"Ibu Khofifah sebagai saksi untuk menerangkan berkaitan dengan BAP dari almarhum Pak Kusnadi, yang menjelaskan berkaitan dengan pengelolaan dana hibah, tidak hanya di legislatif tetapi juga ada di eksekutif," tandas Budi.

Dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim, KPK sudah memanggil dan memeriksa Khofifah pada Kamis (10/7/2025) lalu.

Pemeriksaan terhadap Khofifah dilakukan di Polda Jawa Timur. Dalam memeriksa Khofifah, KPK mengungkap mendalami soal APBD yang digunakan untuk dana hibah Jatim dalam perkara tersebut.

KPK Tetapkan 21 Tersangka

Dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim, KPK telah menetapkan 21 tersangka dengan perincian empat tersangka merupakan penerima suap dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi suap.

Tiga tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, sedangkan satu tersangka merupakan staf penyelenggara negara.

Sementara itu, dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya penyelenggara negara.

Dalam kasus ini, Kusnadi mendapatkan komitmen fee dari setiap pencairan dana hibah yang diberikan kepada kordinator lapangan (Korlap) dana pokmas, sebesar 20 persen.

Komitmen fee tersebut diberikan oleh para korlap di awal atau 'ijon' agar Kusnadi bersedia mencairkan dana hibah tersebut.

Kusnadi selaku ketua DPRD Jatim saat itu memperoleh jatah dana hibah pokok pikiran (Pokir) dari APBD mencapai Rp398,7 miliar pada periode 2019-2022. Setiap tahunnya, dana hibah pokir yang dikucurkan Kusnadi jumlahnya beragam. 

Pada 2019, dana hibah pokir yang dikeluarkan oleh Kusnadi senilai Rp54,6 miliar. Tahun 2020 Rp84,4 miliar, 2021 Rp124,5 miliar dan tahun 2022 Rp135,2 miliar. Jika dihitung secara keseluruhan, maka Kusnadi selama empat tahun pencairan dana hibah memperoleh komitmen fee hingga Rp79,74 miliar.(*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Lely Yuana
PenulisLely YuanaPernah menempuh pendidikan di Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Almamater Wartawan Surabaya (AWS). Bergabung di TIMES Indonesia sejak 8 September 2017. Meliput berbagai topik, termasuk politik, birokrasi, hukum, gaya hidup, seni dan budaya, serta isu sosial.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia