Advertisement
Hukum dan Kriminal

Polres Blora Resmi Tetapkan Tersangka Kasus Kekerasan terhadap Kucing

Kasus penganiayaan kucing di Lapangan Kridosono Blora naik ke penetapan tersangka PJ. Polres Blora pastikan proses hukum transparan usai laporan CLOW Solo.

TIMES Indonesia,
Polres Blora Resmi Tetapkan Tersangka Kasus Kekerasan terhadap Kucing
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto saat ditemui di Polres Blora. (Foto: Rengga/TIMES Indonesia)
A-AA+

BLORA Kasus dugaan penganiayaan terhadap seekor kucing di Lapangan Kridosono, Blora, resmi naik ke tahap penetapan tersangka setelah kepolisian menuntaskan rangkaian penyidikan dan gelar perkara.

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menuntaskan serangkaian tahapan, mulai dari pemeriksaan saksi hingga gelar perkara.

Advertisement

“Penyidik telah melakukan serangkaian penyidikan, memeriksa saksi-saksi serta dua orang saksi ahli, menyita barang bukti, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” ujar AKBP Wawan saat ditemui di Mapolres setempat, Jumat (13/02/2025).

Dalam penyidikan tersebut, aparat kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya flashdisk, tangkapan layar dari akun media sosial, serta tali atau hermes kucing.

Berdasarkan hasil penyidikan, PJ ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 337 ayat (1) huruf a KUHP. Atas perbuatannya, PJ terancam pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak kategori dua.

“Penyidik telah menetapkan Saudara PJ sebagai tersangka dengan persangkaan pasal tersebut,” terang Kapolres.

Lebih lanjut, AKBP Wawan menegaskan bahwa penyidik akan segera melengkapi berkas perkara guna dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Blora untuk proses hukum selanjutnya.

Advertisement

“Ke depan, penyidik segera melengkapi berkas perkara agar dapat dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum,” tegasnya.

Kapolres Blora juga mengimbau masyarakat, khususnya para pecinta kucing, agar mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum. Ia memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional.

“Kami berkomitmen akan transparan dan profesional dalam penanganan kasus tersebut,” tandasnya.

Sebagai informasi, kasus penganiayaan hewan ini sebelumnya dilaporkan oleh Cat Lovers in The World (CLOW) Solo ke Polres Blora. 

Pelapor juga menolak upaya restorative justice (RJ) dan memilih jalur hukum sebagai bentuk pencarian keadilan atas peristiwa yang terjadi di Lapangan Kridosono tersebut. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Ahmad Rengga Wahana Putra [MG-301]
PenulisAhmad Rengga Wahana Putra [MG-301]Sarjana Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang (2024). Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2025. Meliput berbagai topik, termasuk politik, hukum, pendidikan, karya, seni, budaya dan isu internasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia