KPK OTT Bupati dan Wabup Rejang Lebong Terkait Dugaan Suap Proyek
KPK melakukan OTT terhadap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Wakil Bupati Hendri terkait dugaan suap proyek. Sejumlah dokumen dan uang tunai turut disita.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Wakil Bupati Hendri terkait dugaan praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan suap yang melibatkan sejumlah proyek pemerintah daerah. Namun, rincian proyek maupun nilai dugaan suap masih akan disampaikan dalam konferensi pers resmi KPK.
“Diduga terkait dengan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 13 orang. Dari jumlah itu, sembilan orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
“Yang diamankan di sana 13 orang, dan yang dibawa ke Jakarta sembilan orang,” ujar Budi.
Sembilan orang tersebut terdiri dari Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong, tiga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, serta empat orang dari pihak swasta.
Penangkapan dilakukan pada Senin (9/3/2026) malam di wilayah Rejang Lebong dan Kota Bengkulu. Setelah diamankan, para pihak sempat menjalani pemeriksaan awal di Polres Kepahiang dan Polresta Bengkulu sebelum dibawa ke Jakarta.
Selain mengamankan sejumlah pihak, tim KPK juga menyita beberapa barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai dalam bentuk rupiah.
“Selain mengamankan sejumlah pihak, tim juga mengamankan barang bukti yang di antaranya dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai,” kata Budi.
Namun demikian, KPK belum mengungkapkan jumlah uang tunai yang disita dalam operasi tersebut. Informasi lengkap akan disampaikan dalam konferensi pers setelah proses pemeriksaan awal selesai.
Saat ini, Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong bersama pihak lain yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

