Advertisement
Hukum dan Kriminal

Berkas Lengkap, Kasus Ledakan Sumur Minyak Ilegal Blora Segera Disidangkan

Kejari Blora nyatakan berkas kasus ledakan sumur minyak ilegal Desa Gandu (P21) lengkap. Kasus ini menewaskan 5 orang, termasuk seorang balita.

TIMES Indonesia,
Berkas Lengkap, Kasus Ledakan Sumur Minyak Ilegal Blora Segera Disidangkan
Peristiwa ledakan sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Blora pada Minggu (17/8/2025). (Foto: Rengga/TIMES Indonesia)
A-AA+

blora Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, Jawa Tengah, menyatakan berkas perkara kasus ledakan sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, telah lengkap atau P21. Dalam kasus yang menelan korban jiwa ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasi Intelijen Kejari Blora, Hendi Budi Fidrianto, mengungkapkan pihaknya saat ini tinggal menunggu pelimpahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polres Blora untuk proses hukum selanjutnya.

Advertisement

“Kasus ini sudah P21. Kami menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Blora,” ujar Hendi saat dihubungi, Rabu (11/3/2026).

Tragedi ini bermula dari ledakan sumur minyak ilegal pada Agustus 2025 silam. Insiden tersebut memicu kebakaran hebat yang mengakibatkan lima warga meninggal dunia akibat luka bakar serius, termasuk seorang balita.

Data kepolisian mencatat korban meninggal di lokasi kejadian adalah Tanek (88). Sementara tiga korban lainnya, yakni Wasini (51), Sureni (55), dan Yeti (30), mengembuskan napas terakhir setelah menjalani perawatan intensif. Korban kelima adalah seorang balita bernama Abu Dhabi (2), yang meninggal dunia saat dirawat di RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta.

Polres Blora menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, yakni SPR (46), warga Kecamatan Bogorejo, Blora, serta dua warga Kabupaten Tuban, Jawa Timur, berinisial ST (45) dan SHRT alias GD (42).

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menjelaskan ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam aktivitas pengeboran minyak tak berizin tersebut.

Advertisement

"SPR berperan sebagai pemilik lahan sekaligus inisiator pengeboran. Sementara ST bertindak sebagai calon investor dan SHRT sebagai pelaksana pengeboran," jelas AKBP Wawan.

Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya peralatan pengeboran yang terbakar, pompa air, pipa besi, rangka tiang menara bor, gearbox, mesin diesel, hingga tangki penampungan minyak mentah. Akibat kebakaran tersebut, kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp170 juta.

Para tersangka dijerat Pasal 52 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan dalam UU Minyak dan Gas Bumi. Mereka terancam pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Selain itu, ketiganya dikenakan Pasal 359 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Di sisi lain, Kepala Desa Gandu, Iwan Sucipto, menyampaikan bahwa pemerintah desa bersama pihak terkait telah memberikan santunan kepada keluarga korban.

"Pemerintah Desa Gandu memberikan bantuan sebesar Rp20 juta. Selain itu, kami juga membangun rumah baru bagi keluarga Sukrin dengan ukuran 9 x 8,5 meter," tutur Iwan.

Iwan menambahkan, Pemerintah Kabupaten Blora dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah turut memberikan bantuan pendidikan bagi anak korban agar tetap dapat bersekolah.

“Keluarga korban sudah menerima bantuan tersebut dan menyatakan tidak menuntut pihak mana pun atas peristiwa yang terjadi,” pungkas Iwan. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Ahmad Rengga Wahana Putra [MG-301]
PenulisAhmad Rengga Wahana Putra [MG-301]Sarjana Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang (2024). Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2025. Meliput berbagai topik, termasuk politik, hukum, pendidikan, karya, seni, budaya dan isu internasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia