Advertisement
Hukum dan Kriminal

Kasus Korupsi Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Resmi Ditahan KPK

KPK resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 yang merugikan negara sebesar Rp622 miliar.

TIMES Indonesia,
Kasus Korupsi Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Resmi Ditahan KPK
Mantan Menteri Agama sekaligus tersangka kasus kuota haji Yaqut Cholil Qoumas memakai rompi oranye dan berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). (Foto: ANTARA/Rio Feisal)
A-AA+

Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Saat digiring petugas menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026), Yaqut membantah telah memperkaya diri sendiri. Ia menegaskan bahwa segala kebijakan yang diambil selama menjakbat semata-mata demi kepentingan para jemaah.

Advertisement

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah. Itu yang bisa saya sampaikan,” ujar Yaqut.

Perjalanan Kasus: Dari Penyelidikan Hingga Penahanan

Kasus ini mulai mencuat pada 9 Agustus 2025 ketika KPK mengumumkan dimulainya penyidikan atas dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2023-2024.

Hanya berselang dua hari, pada 11 Agustus 2025, lembaga antirasuah tersebut merilis estimasi awal kerugian negara yang mencapai angka fantastis, yakni lebih dari Rp1 triliun. Di saat yang sama, KPK melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang: Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro haji Maktour.

Status tersangka bagi Yaqut dan Gus Alex baru resmi diumumkan pada 9 Januari 2026. Meski sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari lalu, upaya hukum Yaqut kandas setelah majelis hakim menolak permohonannya pada 11 Maret 2026.

Update Kerugian Negara

Berdasarkan audit terbaru dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima KPK pada 27 Februari 2026, nilai kerugian negara dalam kasus ini telah terverifikasi secara konkret. Pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan bahwa total kerugian keuangan negara akibat penyimpangan kuota haji tersebut mencapai Rp622 miliar. (*)

Advertisement

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Antara
PenulisAntaraANTARA adalah kantor berita nasional Indonesia yang menyebarluaskan informasi tentang berbagai peristiwa penting di dalam dan luar negeri.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia