Advertisement
Hukum dan Kriminal

Dua Minimarket di Majalengka Jadi Sasaran Perampokan, Empat Pelaku Dibekuk Polisi

Dalam waktu singkat, jajaran Satreskrim Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus perampokan tersebut dan mengamankan empat pelaku yang terlibat.

TIMES Indonesia,
Dua Minimarket di Majalengka Jadi Sasaran Perampokan, Empat Pelaku Dibekuk Polisi
Polres Majalengka menggelar konferensi pers tindak pidana pencurian minimarket. (FOTO: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia)
A-AA+

MAJALENGKA Dua minimarket di Kabupaten Majalengka menjadi sasaran aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan secara terencana dan brutal.

Namun, dalam waktu singkat, jajaran Satreskrim Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus tersebut dan mengamankan empat pelaku yang terlibat.

Advertisement

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, didampingi Kasat Reskrim AKP Udiyanto, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari dua laporan polisi yang diterima sepanjang Februari 2026.

Dua lokasi kejadian berada di minimarket Pasar Balong, Kelurahan Majalengka Kulon, serta Alfamart Jeruk Leueut, Kecamatan Sindangwangi. 

Peristiwa pertama terjadi pada Jumat dini hari, 6 Februari 2026 sekitar pukul 03.41 WIB. Dalam suasana toko yang sepi, pelaku masuk dengan berpura-pura sebagai pembeli.

Namun situasi berubah drastis ketika pelaku tiba-tiba menodongkan senjata tajam jenis golok ke arah kasir. Dalam tekanan dan ancaman, korban dipaksa membuka brankas. 

"Pelaku kemudian menggasak uang tunai dengan total kerugian mencapai Rp34,4 juta sebelum melarikan diri," ujar AKBP Rita Suwadi, Senin (30/3/2026)

Advertisement

Aksi kedua berlangsung pada 23 Februari 2026 sekitar pukul 22.50 WIB di Alfamart Jeruk Leueut. Pelaku memanfaatkan celah keamanan dengan masuk melalui pintu rolling door yang tidak terkunci.

Setelah berada di dalam, pelaku mematikan aliran listrik, menciptakan kondisi gelap yang mencekam. Dengan mengenakan topeng, pelaku mengancam karyawan menggunakan benda menyerupai kunci inggris serta pistol mainan.

Dalam kondisi tertekan, korban dipaksa menyerahkan uang tunai sebesar Rp9,7 juta. Serangkaian penyelidikan intensif pun dilakukan, berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi, polisi bergerak cepat mengidentifikasi para pelaku.

Hasilnya, tiga pelaku dalam kasus Pasar Balong berhasil ditangkap dalam waktu tujuh hari, sementara satu pelaku lainnya dalam kasus Sindangwangi diamankan hanya dalam kurun tiga hari sejak kejadian.

"Keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan terukur dari tim Satreskrim Polres Majalengka dan polsek dalam merespons setiap laporan masyarakat," ujar AKBP Rita Suwadi.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya rekaman CCTV, uang tunai, kendaraan sepeda motor, serta berbagai perlengkapan yang digunakan saat menjalankan aksi kejahatan.

Saat ini, keempat pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Majalengka. 

Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kapolres Majalengka juga mengimbau masyarakat dan pengelola usaha ritel masukin minimarket untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya dalam memastikan sistem keamanan seperti penguncian akses dan pengawasan CCTV berjalan optimal, guna mencegah aksi serupa. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Jaja Sumarja
PenulisJaja SumarjaSMA. Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2019. Meliput berbagai topik, termasuk politik, hukum dan kriminal, pemerintahan, pendidikan, seni, budaya serta isu lainnya
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia