Advertisement
Hukum dan Kriminal

Sengketa Investor Rusia dan John Lundin di Banyuwangi Melebar, Muncul Dugaan Pencucian Uang

Sengketa investor Rusia dan John Lundin di Banyuwangi meluas dari wanprestasi kapal menjadi dugaan pencucian uang lintas perusahaan.

TIMES Indonesia,
Sengketa Investor Rusia dan John Lundin di Banyuwangi Melebar, Muncul Dugaan Pencucian Uang
Diagram struktur korporasi. (Foto : Dokumentasi TIMES Indonesia)
A-AA+

JAKARTA Polemik antara Alexander Iakovlev, investor asal Rusia di Banyuwangi, Jawa Timur, dengan John Ivar Allan Lundin (John Lundin) terus bergulir. Persoalan yang semula berfokus pada dugaan wanprestasi dalam pembelian kapal, kini berkembang ke arah yang lebih kompleks, termasuk tudingan adanya praktik pencucian uang.

Informasi yang dihimpun TIMES Indonesia menyebutkan, perkara ini juga bergulir di pengadilan di Jakarta. Awalnya, sengketa berkaitan dengan kapal yang tidak terkirim ke Rusia serta dugaan utang senilai sekitar Rp20 miliar. Namun, dinamika yang berkembang menunjukkan persoalan ini tidak lagi sebatas sengketa komersial biasa.

Advertisement

Berkas pengadilan dan catatan korporasi mengarah pada jejaring perusahaan yang lebih luas. PT Lundin Industry Invest disebut memiliki keterkaitan dengan sejumlah entitas lain, seperti PT Super Dry Marine Indonesia, Super Dry International Pte Ltd, North Sea Boats Pte Ltd, Abachi Holdings Pte Ltd, dan Axis International Holdings Pte Ltd.

Sejumlah sumber menyebutkan bahwa entitas-entitas tersebut memiliki indikasi keterkaitan, mulai dari kesamaan alamat kantor di Singapura dan Jakarta, hingga nama-nama yang berulang dalam struktur kepengurusan perusahaan. Temuan ini memunculkan dugaan adanya struktur korporasi yang saling terhubung lintas yurisdiksi.

Dari sudut pandang pihak investor Rusia, polemik ini dinilai bukan sekadar soal pengiriman kapal yang gagal. Lebih jauh, mereka mempertanyakan siapa pihak yang sebenarnya mengendalikan bisnis, ke mana aliran dana bergerak, serta di mana keuntungan akhir bermuara.

Dengan indikasi tersebut, polemik antara investor Rusia dengan John Lundin diprediksi bukan lagi sekadar tentang kapal yang tidak datang. Tapi menjurus pada siapa yang benar-benar mengendalikan bisnis, kemana uang mengalir, dimana keuntungan akhirnya mendarat, dan mengapa Indonesia tampak menanggung eksposur operasional dan hukum sementara Singapura berada jauh lebih dekat dengan pusat gravitasi.

Diagram struktur korporasi

Diagram struktur korporasi yang muncul sehubungan dengan perkara ini membuat gambaran semakin sulit untuk diabaikan. Diagram menunjukkan orbit Lundin–SuperDry yang lebih luas, ditandai dengan jabatan direksi bersama, posisi kepemilikan yang tumpang tindih, dan apa yang tampak sebagai satu kontur bisnis tunggal yang dibungkus dalam berbagai badan hukum di berbagai yurisdiksi.

Diagram struktur korporasi yang beredar turut memperlihatkan gambaran jejaring bisnis yang luas. Dalam diagram tersebut, terlihat adanya keterkaitan jabatan direksi, kepemilikan yang tumpang tindih, hingga indikasi satu ekosistem bisnis yang tersebar dalam berbagai badan hukum di beberapa negara.

Kondisi ini memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar: mengapa Indonesia menjadi basis operasional, sementara sebagian entitas lain berlokasi di luar negeri? Di mana sebenarnya pajak dibayarkan? Siapa pemilik manfaat (beneficial owner) sesungguhnya? Serta, apakah struktur tersebut berpotensi membuka celah penghindaran pajak atau bahkan mengaburkan aliran dana?

Pihak investor Rusia menduga adanya kemungkinan skema internasional yang mengarah pada penghindaran pajak dan praktik pencucian uang. Mereka menilai, pola seperti ini kerap berawal dari persoalan sederhana sebelum berkembang menjadi isu yang lebih besar, melalui penyelidikan tingkat tinggi atau operasi khusus. Terkadang semuanya dimulai dari sesuatu yang jauh lebih biasa.

Pertama, kapal-kapal tidak datang. Kemudian uang menjadi tersangkut. Lalu, seiring sengketa terungkap di pengadilan terbuka, perusahaan-perusahaan induk muncul ke permukaan, kantor-kantor bersama teridentifikasi, kepentingan asing menjadi terlihat, tanggung jawab menjadi kabur, dan uang tampak hilang di antara yurisdiksi.

Dari situ, pihak investor Rusia mencium dugaan adanya skema internasional untuk penghindaran pajak dan kemungkinan pencucian uang?.

Namun, tudingan tersebut dibantah oleh pihak John Lundin. Melalui kuasa hukumnya, Reza Auliansyah, pihaknya menegaskan bahwa tidak ada praktik pencucian uang sebagaimana yang dituduhkan.

“Terkait dugaan pencucian uang, silakan dibuktikan melalui jalur hukum. Jangan sampai ada pernyataan yang bersifat fitnah dan mencemarkan nama baik, karena itu juga memiliki konsekuensi hukum,” ujar Reza, Jumat (3/4/2026).

Terkait sejumlah perusahaan yang disebut dalam jejaring PT Super Dry Marine Indonesia, Super Dry International Pte Ltd, North Sea Boats Pte Ltd, Abachi Holdings Pte Ltd, dan Axis International Holdings Pte Ltd, tersebut, Reza mengaku belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.

“Kami belum bisa memberikan komentar resmi terkait hal itu karena belum ada penjelasan dari klien,” katanya.

Hingga kini, perkara tersebut masih bergulir. Sengketa yang awalnya dipandang sebagai persoalan bisnis bilateral, perlahan berkembang menjadi isu yang menyentuh aspek hukum lintas negara, transparansi korporasi, hingga dugaan tata kelola keuangan global.(D)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Syamsul Arifin
PenulisSyamsul ArifinPenulis di TIMES Indonesia yang bergabung sejak 2016. Meliput berbagai topik, antara lain politik, hukum, kriminal, ekonomi, gaya hidup, teknologi, budaya, pemerintahan, serta isu-isu nasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia