Buntut Kasus Amsal Sitepu, Kejagung Periksa Kajari Karo dan Jajarannya
Kejaksaan Agung memeriksa Kepala Kejari Karo dan sejumlah jaksa penuntut umum terkait polemik kasus Amsal Sitepu. Pemeriksaan ini merupakan langkah tegas Kejagung dalam menjaga profesionalitas institusi.
Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah tegas dengan memeriksa jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumatera Utara. Pemeriksaan berupa klarifikasi dan eksaminasi ini dilakukan menyusul penanganan kasus videografer Amsal Sitepu yang menuai polemik di tengah masyarakat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa sejumlah pejabat Kejari Karo telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Mereka yang diperiksa antara lain Kepala Kejari Karo, Danke Rajagukguk, Kepala Seksi Pidana Khusus, hingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut.
"Sabtu (4/4) malam, benar sudah diamankan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung," ujar Anang dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (5/4).
Anang menjelaskan bahwa tim Kejagung akan meninjau kembali seluruh proses penanganan perkara yang dilakukan oleh jajaran jaksa tersebut, termasuk mengevaluasi tingkat profesionalitas mereka di lapangan.
Kejagung berjanji akan mengumumkan hasil pemeriksaan ini secara transparan kepada publik. Namun, Anang menekankan bahwa proses evaluasi tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
"Apabila nanti terbukti ada pelanggaran maka akan ada sanksi dari internal, kita tunggu saja hasilnya," tegasnya.
Respons Atas Desakan DPR RI
Langkah Kejagung ini sejalan dengan tuntutan dari Komisi III DPR RI. Sebelumnya, legislatif meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kejari Karo dalam kasus Amsal Christy Sitepu.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa hasil evaluasi tersebut harus dilaporkan secara resmi kepada DPR.
"Dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan evaluasi tersebut secara tertulis kepada Komisi III DPR RI dalam waktu satu bulan," ujar Habiburokhman saat membacakan kesimpulan rapat bersama Kejari Karo dan Amsal Sitepu di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/4). (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


