KPK Ungkap Modus Dugaan Pemerasan Bupati Tulungagung, Gunakan Surat Pengunduran Diri Tanpa Tanggal
KPK mengungkap dugaan pemerasan oleh Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dengan memanfaatkan surat pengunduran diri tanpa tanggal untuk menekan pejabat OPD.
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan modus pemerasan yang dilakukan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) terhadap pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, GSW diduga memanfaatkan surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan status aparatur sipil negara (ASN) sebagai alat untuk mengendalikan para pejabat.
“Dokumen ini kemudian diduga digunakan oleh GSW sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus menekan para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintah,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4/2026) malam.
Asep menjelaskan, praktik tersebut bermula setelah GSW melantik pejabat OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung pada Desember 2025. Pascapelantikan, para pejabat diminta menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan, termasuk dari status ASN, apabila dianggap tidak mampu menjalankan tugas.
Surat tersebut telah dibubuhi meterai, namun tidak mencantumkan tanggal. Selain itu, para pejabat tidak menerima salinan dokumen yang telah ditandatangani.
“Surat pernyataan mundur itu sengaja tidak diberi tanggal,” kata Asep.
Dalam proses penandatanganan, pejabat OPD dipanggil ke ruangan khusus dengan pengawasan ajudan. Mereka juga tidak diperkenankan membawa telepon genggam, sehingga tidak memiliki kesempatan untuk mendokumentasikan surat tersebut.
Setelah dokumen ditandatangani, GSW diduga meminta sejumlah uang kepada para pejabat, baik secara langsung maupun melalui perantara ajudannya.
“Kalau tidak dikasih, sudah ada surat. Tinggal diberi tanggal,” ujarnya.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Tulungagung pada 10 April 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 18 orang, termasuk GSW dan adik kandungnya yang juga anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro.
Sehari kemudian, 11 April 2026, KPK membawa GSW, sang adik, serta 11 orang lainnya ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
Pada hari yang sama, KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025–2026. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


