Advertisement
Hukum dan Kriminal

Polres Majalengka Tindaklanjuti Kasus Pengeroyokan, Satu Tersangka Diburu

Polres Majalengka bergerak cepat menindaklanjuti laporan korban dengan mengumpulkan keterangan saksi, barang bukti, serta melakukan pendalaman.

TIMES Indonesia,
Polres Majalengka Tindaklanjuti Kasus Pengeroyokan, Satu Tersangka Diburu
Ilustrasi kasus pengeroyokan. (FOTO: istimewa)
A-AA+

MAJALENGKA Respons cepat ditunjukkan jajaran Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, dalam menindaklanjuti postingan viral di media sosial terkait dugaan pengeroyokan yang terjadi di wilayah Sawala, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka.

Peristiwa tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum tersebut diketahui terjadi pada Kamis, 28 Desember 2023, dan kini kembali menjadi sorotan publik.

Advertisement

Menyikapi hal tersebut, aparat kepolisian langsung melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap fakta di balik kejadian.

Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi, melalui Kasat Reskrim AKP Udiyanto, menegaskan, pihaknya telah bergerak cepat menindaklanjuti laporan korban dengan mengumpulkan keterangan saksi, barang bukti, serta melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Peristiwa bermula saat korban, Ivan Afriandi, bersama dua rekannya mendatangi sebuah warung di kawasan Sawala untuk mengonfirmasi dugaan penjualan minuman keras.

Namun, situasi memanas setelah terjadi cekcok dengan seorang pria di lokasi yang kemudian berujung pada aksi kekerasan.

Ketegangan tidak berhenti di lokasi awal. Korban bersama rekannya sempat berupaya menuju kantor polisi, namun dalam perjalanan justru dikejar oleh sejumlah orang.

Advertisement

Aksi kekerasan pun terjadi di sekitar kawasan depan SMP Negeri 1 Kadipaten, di mana korban mengalami pemukulan pada bagian wajah dan kepala sebelum akhirnya ditolong dan dilarikan ke rumah sakit.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa dugaan pengeroyokan yang semula melibatkan beberapa orang, mengarah pada satu pelaku utama berinisial RN yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan pendalaman, perbuatan kekerasan tersebut mengarah dilakukan oleh satu orang terlapor. Kami terus melakukan upaya pencarian terhadap tersangka," ujar AKP Udiyanto, Selasa (14/4/2026)

Sejumlah langkah telah ditempuh aparat, mulai dari permintaan visum et repertum, pemeriksaan saksi-saksi, hingga pengiriman surat panggilan kepada pihak-pihak terkait. 

Polisi juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) secara berkala kepada korban sebagai bentuk transparansi penanganan kasus.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, terkait tindak pidana kekerasan di muka umum, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polres Majalengka menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional dan sesuai hukum yang berlaku.

Masyarakat pun diimbau untuk tetap menjaga ketertiban serta menyerahkan penyelesaian persoalan hukum kepada aparat berwenang guna menghindari tindakan yang merugikan semua pihak. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Jaja Sumarja
PenulisJaja SumarjaSMA. Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2019. Meliput berbagai topik, termasuk politik, hukum dan kriminal, pemerintahan, pendidikan, seni, budaya serta isu lainnya
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia