Kumpulkan Bukti Kasus Korupsi Maidi, Tim Penyidik KPK Panggil Sekda hingga Jukir Sebagai Saksi
KPK memeriksa dan menggeledah sejumlah pejabat dan pengusaha di Madiun terkait dugaan korupsi dana CSR dan fee proyek dengan tersangka Wali Kota non aktif Maidi dan dua pihak lain.
MADIUN – Para pihak yang diduga terkait kasus dugaan korupsi dengan tersangka Wali Kota Madiun non aktif H. Maidi tak luput dari incaran tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tim KPK terpantau melakukan serangkaian pemeriksaan dan penggeledahan maraton di Kota Madiun.
Sejumlah saksi dipanggil tim penyidik KPK untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Madiun. Pemanggilan para saksi B sejak Senin (13/4/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para saksi yang dipanggil antara lain Sekda Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto, Ketua KONI Kota Madiun Edwin Susanto. Agus Panuji selaku Kasi HTPT BPN Kota Madiun; Joko Wijayanto selaku Developer PT Puri Majapahit, Faizal Rachman selaku pihak swasta dan Nabil Abu Bakar Sungkar selaku pemilik Yayasan Al Irsyad Kota Madiun.
Sekda Kota Madiun terlihat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.45 WIB, Selasa (14/4/2026). Begitu keluar dari aula Piet Harjono KPPN Madiun, Suko langsung masuk ke mobil yang menjemputnya.
Pada hari yang sama tim penyidik KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya. Di antaranya Faisal Bayu pemilik showroom jual beli mobil. Suryajiyoso penasehat hukum Faisal Bayu mengungkapkan ada seseorang bernama Totok yang menitipkan dua unit mobil untuk diperjualbelikan.
"Pak Totok itu titip mobil untuk dijualkan seperti itu. Totok itu saksi juga. Sopirnya Pak Maidi," ujarnya.
Selain Bayu, ada dua orang kakak beradik yang juga dimintai keterangan sebagai saksi. Mereka adalah Bambang Kustarto dan Handoko. Keduanya adalah anak dari Sulastri warga RT 5/RW 2 Kelurahan Kartoharjo pemilik tanah dan rumah yang digunakan sebagai PSC Corner.
"Rumah dan tanah ibu saya katanya dibeli sama Pak Maidi dan diminta pindah. Janjinya diganti rumah," ungkap Bambang yang bekerja sebagai juru parkir (jukir).
Rumah pengganti yang sekarang ditempati ibunya ternyata status kepemilikannya tidak jelas. Keluarganya sampai saat ini tidak pernah memegang sertifikat kepemilikan rumah itu.
"Ternyata rumah itu sudah dibeli Pak Maidi dan akan disita oleh KPK," ungkap Handoko.
Terkait transaksi jual beli rumah itu, Bambang dan Handoko mengaku tidak dilibatkan. Semua urusan diatur oleh Ketua RT setempat bernama Wawan dan warga bernama Teguh Imam Santoso. Serta seseorang bernama Aang Imam Subarkah.
"Pak Wawan dan Pak Teguh juga dipanggil sebagai saksi," ungkap Bambang.
Sebelum pemanggilan saksi, tim KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat pada Senin (6/4/2026) hingga Kamis (9/4/2026). Lokasi yang digeledah antara lain rumah sejumlah pejabat, pengusaha dan kantor perusahaan rekanan.
Aktivitas penggeledahan tim KPK terpantau di rumah Kepala Dinas Kominfo Kota Madiun Noor Aflah, Suyoto Dirut PDAM Tirta Taman Sari Sutrisno Dirut PD Aneka Usaha dan Edwin Susanto Ketua KONI Kota Madiun.
Selain itu dari pihak swasta ada empat lokasi didatangi tim penyidik KPK. Yaitu kantor bersama perusahaan jasa konstruksi PT Uler Raya Indonesia, rumah pengusaha Agung Tri Winarto, rumah pengusaha jasa EO Faisal Rachman dan Toko Peralatan Listrik Satria.
Diketahui, KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait dana CSR dan fee proyek di Kota Madiun. Tiga tersangka telah ditetapkan sehari pasca operasi tangkap tangkap (OTT) pada 19 Januari 2026. Selain Wali Kota Madiun non aktif H. Maidi, KPK juga menetapkan Thariq Megah Kepala Dinas PU PR Kota Madiun dan Rochim Ruhdiyanto pihak swasta sebagai tersangka. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


