Tersangka Meninggal Dunia, Polresta Malang Kota Hentikan Perkara Yai Mim
Polresta Malang Kota resmi menghentikan seluruh proses hukum terhadap Imam Muslimin alias Yai Mim setelah tersangka meninggal dunia.
Malang – Polresta Malang Kota menghentikan seluruh proses hukum terhadap Imam Muslimin alias Yai Mim setelah tersangka meninggal dunia pada Senin (13/4/2026) kemarin. Penghentian ini ditandai dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh penyidik.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo mengatakan, langkah tersebut merupakan konsekuensi hukum yang harus ditempuh.
“Karena yang bersangkutan sebagai tersangka telah meninggal dunia, maka seluruh proses hukum dihentikan dan diterbitkan SP3,” ujar Aji, Selasa (14/4/2026).
Ia menegaskan, penghentian penyidikan ini telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 24, penyidikan dinyatakan gugur apabila tersangka meninggal dunia.
“Tidak ada lagi subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, sehingga proses hukum tidak dapat dilanjutkan,” ungkapnya.
Yai Mim dilaporkan meninggal dunia saat hendak menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota. Saat itu, ia dibawa dari ruang tahanan menuju ruang pemeriksaan untuk dimintai keterangan sebagai pelapor dalam kasus dugaan penganiayaan dengan terlapor berinisial F, yang merupakan tetangganya.
Namun dalam perjalanan menuju ruang pemeriksaan, ia tiba-tiba lemas dan terjatuh dalam posisi duduk. Petugas kemudian segera memberikan pertolongan dan membawanya ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.
Sementara, Kasie Dokkes Polresta Malang Kota, dr Wiwin Indriani, menyebutkan bahwa tim telah melakukan penanganan cepat. Namun, setibanya di rumah sakit, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 13.45 WIB.
“Upaya medis sudah dilakukan secara maksimal, namun saat pemeriksaan di rumah sakit, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia,” ucap Wiwin.
Diketahui, sebelumnya Yai Mim merupakan tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual dan pornografi, serta telah ditahan di Rutan Polresta Malang Kota sejak 19 Januari 2026. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


