Advertisement
Hukum dan Kriminal

FPII Akan Tempuh Jalur Hukum soal Pernyataan Jusuf Kalla tentang Agama

Langkah hukum FPII bukan dimaksudkan untuk memicu konflik, melainkan sebagai upaya menjaga ruang publik agar tetap diisi oleh narasi yang bertanggung jawab.

TIMES Indonesia,
FPII Akan Tempuh Jalur Hukum soal Pernyataan Jusuf Kalla tentang Agama
Muhammad Fathur Rozaq, Forum Persatuan Islam Indonesia.
A-AA+

Jakarta Forum Persatuan Islam Indonesia (FPII) menyatakan mempertimbangkan langkah hukum terkait pernyataan Jusuf Kalla yang dinilai berpotensi menimbulkan polemik mengenai ajaran agama di ruang publik.

Ketua FPII, Muhammad Fathur Rozaq, mengatakan pihaknya keberatan atas pernyataan yang menyebut ajaran agama dapat dijadikan pembenaran untuk saling membunuh musuh. 

Advertisement

Menurutnya, narasi tersebut berpotensi memunculkan kesalahpahaman terhadap nilai-nilai agama.

“Kami menilai pernyataan tersebut berisiko menimbulkan disinformasi teologis serta memicu sentimen negatif di tengah masyarakat,” kata Fathur Rozaq dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Ia menegaskan bahwa ajaran Islam tidak pernah membenarkan tindakan membunuh antarmanusia tanpa alasan yang sah. Menurutnya, Islam justru mengajarkan nilai kedamaian dan kemanusiaan.

“Islam membawa misi rahmatan lil ‘alamin, yaitu menjadi rahmat bagi seluruh alam. Nilai utama yang diajarkan adalah kasih sayang dan kedamaian,” ujarnya.

Fathur juga menjelaskan bahwa dalam ajaran Islam, konteks peperangan memiliki batasan tertentu dan tidak dapat dipahami sebagai pembenaran untuk memusuhi kelompok lain atas dasar perbedaan keyakinan.

Advertisement

Menurutnya, penafsiran yang tidak utuh terhadap ajaran agama berpotensi memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Ia juga menyayangkan apabila konflik kemanusiaan di masa lalu dijadikan rujukan dengan penafsiran yang dinilai tidak tepat terhadap ajaran agama.

“Tokoh publik seharusnya lebih berhati-hati ketika menyampaikan pernyataan yang berkaitan dengan isu agama karena sangat sensitif di tengah masyarakat,” katanya.

Fathur menambahkan bahwa FPII saat ini sedang menyiapkan langkah hukum sebagai upaya meminta klarifikasi sekaligus memberikan penjelasan kepada publik terkait persoalan tersebut.

Menurutnya, langkah itu diambil untuk memastikan tidak terjadi penyebaran informasi yang keliru mengenai ajaran agama serta menjaga stabilitas sosial di tengah masyarakat.

Sementara itu, pernyataan Jusuf Kalla yang menjadi sorotan disampaikan dalam ceramah Ramadan di Masjid Kampus Universitas Gadjah Mada, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. Potongan video ceramah tersebut kemudian beredar luas di media sosial pada April 2026.

Dalam potongan video tersebut, Jusuf Kalla menyampaikan pandangannya mengenai konflik yang dibawa ke ranah agama.

“Kalau saya bunuh orang Islam saya syahid, kalau saya mati pun saya syahid. Akhirnya susah berhenti kalau konfliknya orang membawanya ke agama,” ujar Jusuf Kalla dalam ceramah tersebut.

Pernyataan itu disampaikan dalam konteks penjelasan mengenai bagaimana konflik dapat menjadi lebih sulit dihentikan ketika dibawa ke dalam narasi keagamaan.

Fathur Rozaq mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang berpotensi memecah belah persatuan.

“Kami mengajak semua pihak untuk tetap mengedepankan dialog yang sehat dan saling menghormati antarumat beragama,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa langkah hukum yang dipertimbangkan FPII bukan dimaksudkan untuk memicu konflik, melainkan sebagai upaya menjaga ruang publik agar tetap diisi oleh narasi yang bertanggung jawab. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Hainor Rohman
PenulisHainor RohmanMagister Manajemen Pendidikan Universitas Negeri Malang. Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2023. Sebagai Editor Kopi TIMES dan meliput berbagai topik, termasuk Pendidikan, Politik, Ekonomi, Kesehatan, Kebudayaan, dan Isu Nasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia