Gempur Miras Ilegal, Polresta Banyuwangi Amankan Puluhan Botol Arak Bali
Polresta Banyuwangi terus menggencarkan pemberantasan peredaran minuman keras (miras) ilegal di Bumi Blambangan.
BANYUWANGI – Polresta Banyuwangi terus menggencarkan pemberantasan peredaran minuman keras (miras) ilegal di Bumi Blambangan. Komitmen ini dibuktikan dengan keberhasilan petugas menyita puluhan botol arak Bali siap edar dalam operasi terbaru.
Dalam penindakan terbaru, jajaran Sat Samapta Polresta Banyuwangi berhasil membongkar praktik penjualan arak bali di sebuah toko di Lingkungan Karanganyar, Kelurahan Karangrejo, Banyuwangi, Jawa Timur, pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 23.15 WIB.
Operasi ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat sekitar yang merasa resah dengan aktivitas peredaran miras di lingkungan mereka yang dinilai mengganggu ketertiban umum.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Samapta Polresta Banyuwangi, Kompol Suhartanto, S.H., M.M., membenarkan penindakan tersebut. Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya cipta kondisi untuk menekan angka kriminalitas yang kerap dipicu pengaruh alkohol, terlebih penjualan miras tersebut berstatus ilegal tanpa izin resmi.
"Anggota Sat Samapta telah melaksanakan penindakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap seorang penjual miras tanpa izin. Langkah ini diambil berdasarkan laporan dari warga setempat yang kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan," jelasnya, pada Rabu (15/4/2026).
Petugas mengamankan seorang pria berinisial YV dalam penggerebekan itu. Setelah diperiksa, YV terbukti merupakan penjual arak Bali tanpa izin resmi.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sebanyak 47 botol arak bali dalam kemasan botol plastik ukuran 600 ml. Seluruh barang bukti tersebut langsung diangkut oleh petugas ke Mapolresta Banyuwangi untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Tersangka dan seluruh barang bukti sudah kami amankan di Mapolresta Banyuwangi untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kompol Suhartanto.
Kepada petugas, YV mengaku baru menjalankan bisnis miras tersebut selama kurang lebih enam bulan.
Kompol Suhartanto mengimbau, kepada masyarakat untuk tidak ragu melapor ke polisi jika melihat aktivitas mencurigakan terkait peredaran miras maupun tindakan lain yang mengganggu Keamanan dan ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di lingkungan sekitar.
“Mari kita jaga lingkungan kita sama-sama dari tindakan yang mengganggu Kamtibmas,” tuturnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


