Kisah Keluarga Jukir di Pusaran Kasus Korupsi Maidi, Rumah Terpaksa Dijual untuk PSC Corner
Keluarga jukir di Madiun terancam kehilangan rumah yang jadi barang bukti kasus korupsi PSC Corner dengan tersangka Maidi. Status rumah tak jelas sejak tujuh tahun.
MADIUN – Di tengah proses penyidikan kasus dugaan korupsi dengan tersangka H. Maidi, Wali Kota Madiun non aktif terkuak fakta tersembunyi terkait nasib keluarga seorang juru parkir (jukir) di Kota Madiun. Keluarga itu terancam kehilangan rumah karena bakal disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai barang bukti.
Kakak beradik Bambang Kustarto dan Tri Handoko tidak menduga kalau mereka harus berhadapan dengan tim penyidik KPK. Bambang yang bekerja sebagai jukir dan Handoko sebagai pegawai koperasi merasa tidak pernah punya masalah dengan lembaga anti rasuah itu.
Ternyata mereka dimintai keterangan sebagai saksi terkait bangunan PSC Corner di kawasan destinasi wisata Pahlawan Street Center (PSC). Keluarga Bambang dan Handoko merupakan salah satu pemilik rumah dan tanah yang ditempati PSC Corner.
"Tanah dan rumah itu milik nenek saya yang diwariskan kepada tiga anaknya termasuk bapak saya," ungkap Bambang Kustarto.
Sepengetahuan mereka berdua, tanah tersebut dibeli Maidi dan dibangun menjadi PSC Corner. Awalnya keluarga Bambang sempat menolak menjual dan pindah. Sementara dua saudara ayahnya sepakat menjual bagian warisan mereka. Penolakan itu membuat keluarga Bambang sempat mengalami intimidasi. "Kalau nggak mau pindah akses jalan mau ditembok. Terus tidak akan diberi bantuan apa pun," ungkapnya.

Pada akhirnya mereka ditawari rumah pengganti jika mau pindah. Tawaran itu diterima dan keluarga Bambang bersedia pindah. Namun baru beberapa saat menempati rumah pengganti mereka seolah diusir oleh pemiliknya.
"Katanya rumah itu dibeli dan baru dikasih uang muka Rp 10 juta. Terus kekurangannya belum dibayar," jelas Bambang.
Kemudian keluarga Bambang dipindahkan ke tempat baru. Mereka menempati bangunan bekas gudang di lingkungan tak jauh dari rumah lama mereka hingga sekarang. Rumah pengganti itu ditempati Sulastri, ibu Bambang bersama salah seorang anak laki-lakinya.
"Tapi sejak pindah kami tidak tahu status rumah itu bagaimana. Katanya sudah dibeli Pak Maidi tapi sertifikat tidak diberikan. Sudah sekitar tujuh tahun di situ ya tidak jelas," kata Bambang.
Saat dimintai keterangan KPK sebagai saksi, Bambang dan Handoko menjelaskan historis kepemilikan dan kronologis keluarga mereka pindah rumah. Namun soal transaksi jual beli mereka tidak tahu menahu. Semua diatur dan diurusi oleh Ketua RT 5 bernama Wawan dan warga bernama Teguh Imam Santoso.
Kedua orang itu yang berhubungan dengan seseorang bernama Aang Imam Subarkah. Aang disebut memberikan uang pembayaran pembelian rumah dan tanah. "Pembayaran rumah itu keluarga saya tidak tahu menahu," tegas Bambang.
Status kepemilikan rumah yang terkatung selama tujuh tahun kini memunculkan rasa was-was keluarga jukir tersebut. Sebab rumah tersebut terancam disita KPK. "Kalau benar nanti disita, ibu dan saudara saya mau tinggal di mana. Uang penjualan rumah lama kami juga tidak terima," imbuh Handoko.
Sementara itu, Wawan Ketua RT 5 yang juga dimintai keterangan sebagai saksi oleh KPK enggan berkomentar banyak. Dia buru-buru pergi ketika ditanyai soal historis dan kronologis penjualan rumah keluarga Bambang. "Ke pak Teguh saja yang tahu," kilahnya saat keluar dari ruang pemeriksaan di kantor KPPN Madiun, Selasa (14/4/2026).
Teguh Imam Santoso pun enggan memberi penjelasan terkait penjualan rumah dan tanah untuk pembangunan PSC Corner. Dia mengaku hanya sebatas sebagai saksi. "Yang menjual itu keponakan saya. Sebagai tetangga saya cuma sebagai saksi. Yang tahu itu pak RT," ujar Teguh.

Diketahui, KPK memeriksa 11 orang saksi di Kantor KPPN Madiun pada Selasa (14/4/2026) termasuk Bambang dan Handoko. Juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis menyatakan seluruh saksi adalah pihak swasta.
Para saksi yang diperiksa ialah Ariyanti dan Guritno Indah Wibowo selaku karyawan CV Sekar Arum, Wawan (pengurus RT), Tri Handoko, Bambang Kustarto, Mudjijono, Dwi Yuni Andayani, Tutik Sariwati, Faisal Bayu Kisworo, Syahrial Lastiadi Arief, dan Imam Teguh Santoso.
Pemeriksaan para saksi merupakan bagian proses penyidikan kasus dugaan korupsi dengan tersangka Wali Kota Madiun non aktif Maidi. Selain Maidi, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya pasca operasi tangkap tangan pada 19 Januari 2026 lalu. Mereka adalah Thariq Megah, Kepala Dinas PU PR Kota Madiun dan Rochim Ruhdiyanto, pihak swasta. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


