Advertisement
Hukum dan Kriminal

Kejati Tetapkan Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono Tersangka Pungli Perizinan

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim dan dua pejabat ditetapkan sebagai tersangka pungli (pungutan liar) perizinan.

TIMES Indonesia,
Kejati Tetapkan Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono Tersangka Pungli Perizinan
Kejati Jatim bongkar dugaan pungli Dinas ESDM Jatim dan terapkan Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono beserta dua pejabat lain sebagai tersangka, Jumat (17/4/2026). (FOTO: Lely Yuana/TIMES Indonesia)
A-AA+

SURABAYA Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim sebagai tersangka pungli (pungutan liar) perizinan pada Jumat (17/4/2026).

Penetapan status tersangka ini usai pemeriksaan dan penggeledahan selama enam jam di Kantor Dinas ESDM Jatim, Jalan Tidar, Surabaya, Kamis (16/4/2026). Petugas membawa sekitar 4 boks kontainer dokumen dari gedung tersebut.

Advertisement

Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) menemukan bukti kuat adanya praktik pungli, gratifikasi, hingga pemerasan dalam proses penerbitan izin di dinas tersebut.

Aspidsus Kejati Jatim Wagiyo Santoso menjelaskan, penetapan tersangka ini merupakan hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan sejak beberapa hari terakhir. Kasus bermula dari laporan masyarakat, terutama para pemohon perizinan yang merasa diperas.

pungli perizinan oleh Kejati Jatim
Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono ditetapkan sebagai tersangka dugaan pungli perizinan oleh Kejati Jatim, Jumat (17/4/2026). (FOTO : Lely Yuana/TIMES Indonesia)

"Sejak tanggal 14 kami melakukan penyelidikan," ungkap Wagiyo saat press conference di Gedung Kejati Jatim, Jumat (17/4/2026).

Setelah mengantongi bukti awal yang cukup, petugas langsung menyisir beberapa lokasi guna mencari dokumen pendukung.

Advertisement

"Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian kami melakukan penggeledahan. Jadi, kemarin-kemarin secara maraton kami melakukan penggeledahan baik di kantor, kemudian di rumah. Kalau di rumah kita persuasif, lebih persuasif," sambungnya.

Penyidik Kejati Jatim resmi menetapkan tiga orang pejabat teras di Dinas ESDM Jatim sebagai tersangka. Selain Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, terdapat dua pejabat lainnya yang ikut terseret dalam pusaran kasus korupsi ini.

"Pada tanggal 17 April, kami mengamankan kemudian menetapkan tersangka yaitu saudara AM, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jawa Timur. Yang kedua, saudara OS, Kepala Bidang Pertambangan pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur, dan yang ketiga saudara H selaku ketua tim kerja pengusahaan air tanah," ungkap Wagiyo Santoso.(*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Lely Yuana
PenulisLely YuanaPernah menempuh pendidikan di Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Almamater Wartawan Surabaya (AWS). Bergabung di TIMES Indonesia sejak 8 September 2017. Meliput berbagai topik, termasuk politik, birokrasi, hukum, gaya hidup, seni dan budaya, serta isu sosial.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia