Advertisement
Hukum dan Kriminal

Belum Kelar Dibui, Kades Ngariboyo Magetan Kembali Jadi Tersangka Korupsi APBDes 2023

Ironisnya, Sumadi saat ini masih berstatus narapidana yang tengah menjalani vonis 2 tahun penjara terkait kasus korupsi Dana Desa (DD) periode 2018-2019.

TIMES Indonesia,
Belum Kelar Dibui, Kades Ngariboyo Magetan Kembali Jadi Tersangka Korupsi APBDes 2023
Kades Ngariboyo, Sumadi. (Foto: Istimewa)
A-AA+

MAGETAN Rekam jejak kelam Sumadi, Kepala Desa (Kades) Ngariboyo, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan kian panjang.

Belum usai menjalani masa hukuman atas kasus korupsi sebelumnya, kini ia kembali ditetapkan sebagai tersangka utama dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Ngariboyo Tahun Anggaran 2023.

Advertisement

Penetapan status tersangka ini diumumkan resmi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan pada Kamis (16/4/2026).

Ironisnya, Sumadi saat ini masih berstatus narapidana yang tengah menjalani vonis 2 tahun penjara terkait kasus korupsi Dana Desa (DD) periode 2018-2019.

Kerugian Negara Mencapai Rp 614 Juta

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Magetan per tanggal 29 Desember 2025, aksi nekat Sumadi kali ini ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp 614.667.000.

“Tim penyidik tetapkan tersangka S (Kepala desa Ngariboyo tahun 2023) dalam perkara dugaan Tindak pidana korupsi pada pelaksanaan APBDes Ngariboyo Kecamatan Ngariboyo Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2023,” tulis siaran pers Kejari Magetan, Jumat (17/4/2026).

Modus Operandi: Tekanan dan Intimidasi Perangkat Desa

Dalam menjalankan aksinya, Sumadi diduga menggunakan wewenangnya secara sewenang-wenang.

Advertisement

Ia memerintahkan Bendahara Desa, Nur Fitriyana, untuk menerbitkan 33 Rencana Penggunaan Dana (RPD) serta menyusun Surat Permintaan Pembayaran (SPP).

Padahal, secara regulasi, berkas tersebut seharusnya diajukan oleh Kepala Seksi (Kasi) atau Kepala Urusan (Kaur) selaku Pelaksana Kegiatan (PK).

Nominal uang yang dicairkan pun tidak berdasar pada kebutuhan desa, melainkan disesuaikan dengan kebutuhan pribadi tersangka. Untuk memuluskan pencairan, Sumadi menekan para PK agar menandatangani berkas SPP tersebut.

Bagi perangkat desa yang berani menolak, ancaman pemecatan atau tuntutan pengunduran diri sudah menanti di depan mata.

Setelah dana cair dari bank, uang tersebut langsung dikuasai oleh Sumadi, baik diambil sendiri maupun melalui perantara istrinya.

Dijerat Pasal Berlapis

Kasi Intelijen Kejari Magetan, Moh Andy Sofyan, menjelaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal berat dalam undang-undang tipikor.

“Melanggar primair pasal 603 subsidiair pasal 604 UU RI nomor 1 tahun 2023 KUHP jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi,” jelas Andy.

Terkait status penahanan, Andy menambahkan bahwa pihaknya tidak melakukan penahanan baru secara fisik terhadap Sumadi karena yang bersangkutan masih mendekam di jeruji besi.

“Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, tersangka S tidak dilakukan penahanan dikarenakan sedang menjalani penahanan dalam perkara sebelumnya,” Kata Moh Andy Sofyan. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Aditya Candra
PenulisAditya CandraSedang berkuliah Ilmu Komunikasi di Universitas Terbuka Sejak 2023. Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2019. Meliput berbagai topik, termasuk politik, hukum, kesehatan, sains, seni, budaya dan isu internasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia