KPK Sita Rp95 Juta dan Dokumen, Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung Makin Terbuka
KPK menyita Rp95 juta dan dokumen penting dalam penggeledahan kasus pemerasan Bupati Tulungagung nonaktif. Penyidikan terus menguat usai OTT dan penetapan tersangka.
TULUNGAGUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan pemerasan di Kabupaten Tulungagung. Dalam penggeledahan terbaru pada 17 April 2026, penyidik menyita uang tunai Rp95 juta serta sejumlah dokumen penting dari beberapa lokasi.
“Penyidik mengamankan uang tunai sejumlah Rp95 juta dalam penggeledahan di kantor Setda (Sekretariat Daerah Tulungagung),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Sementara itu, Budi menjelaskan penyitaan sejumlah dokumen disita KPK dari kantor Setda Tulungagung, kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tulungagung, kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Tulungagung, hingga rumah pribadi maupun keluarga dari Gatut Sunu yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur.
Adapun dokumen tersebut disebut terkait pengadaan dan penganggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
“Penyidik tentu selanjutnya akan mengekstrak dan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan dalam rangkaian kegiatan penggeledahan ini,” katanya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tulungagung, Jawa Timur, pada Jumat (10/4).
KPK menangkap 18 orang dalam OTT tersebut, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya sekaligus anggota DPRD Tulungagung Jatmiko Dwijo Saputro.
Sehari setelahnya atau 11 April 2026, KPK membawa Gatut Sunu Wibowo dan adiknya beserta 11 orang lainnya ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif.
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan Gatut Sunu Wibowo (GSW) beserta Dwi Yoga Ambal (YOG) selaku ajudan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025-2026.
KPK menduga Gatut Sunu memeras perangkat daerah di Pemkab Tulungagung dengan modus surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan status aparatur sipil negara.
Surat tersebut sudah ditandatangani dan memakai meterai, tetapi belum diisi tanggal.
Dengan modus tersebut, KPK menduga Gatut Sunu mendapatkan uang hingga Rp2,7 miliar dari target Rp5 miliar dari 16 kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


