Polisi Ringkus Pengemudi Mobil Tabrak Lari yang Menewaskan Pengacara di Cianjur
Tabrak lari di Karangtengah, Cianjur, tewaskan advokat Dedi Nasrudin. Polisi amankan sopir pickup Suzuki Carry. Rekan korban tuntut proses hukum transparan dan adil.
CIANJUR – Aparat kepolisian dari Polres Cianjur berhasil mengamankan pengemudi mobil yang terlibat dalam aksi tabrak lari terhadap seorang praktisi hukum di kawasan Karangtengah.
Insiden maut yang merenggut nyawa Dedi Nasrudin, seorang advokat yang bertugas di Pengadilan Agama Cianjur. Penangkapan ini memberikan titik terang setelah pelaku sempat menghilang usai kecelakaan yang terjadi pada waktu subuh tersebut.
Rekan sejawat almarhum, Asep Sunanjar, menjelaskan bahwa pada saat kejadian korban sedang mengendarai sepeda motor dalam perjalanan menuju kantor pengadilan.
"Rutinitas tersebut dilakukan almarhum setiap ada jadwal pagi demi mengambil nomor antrean sidang lebih awal," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima TIMES Indonesia, pada Rabu (22/4/2026).
Berdasarkan rekaman kamera pengawas di lokasi, korban yang tengah mengendarai motornya tampak hendak menyeberang menuju pintu gerbang pengadilan ketika sebuah kendaraan roda empat datang dari arah atas dan langsung menghantam korban.
Sikap pengemudi mobil yang melarikan diri usai tabrakan sangat disayangkan oleh rekan-rekan korban. Asep menilai tindakan tersebut menunjukkan ketiadaan rasa kemanusiaan karena pelaku tidak berhenti untuk menolong korban yang terkapar di jalanan yang sepi.
Ia juga menambahkan bahwa alasan mengamankan diri sangat tidak masuk akal, sebab pelaku sebenarnya bisa langsung mendatangi Polsek Karangtengah yang lokasinya hanya berjarak beberapa ratus meter dari tempat kejadian.
Pihak kepolisian akhirnya berhasil melacak keberadaan kendaraan yang digunakan pelaku dalam insiden maut tersebut. Kendaraan tersebut merupakan sebuah mobil pickup Suzuki Carry berwarna hitam dengan nomor polisi F 8342 BH.
Kondisi fisik mobil saat ini terlihat mengalami kerusakan yang cukup parah pada bagian depan, termasuk kaca utama yang pecah dan bodi yang ringsek, yang menjadi bukti kerasnya benturan terhadap sepeda motor yang dikendarai korban.
Agus Irwan, yang juga merupakan rekan sesama advokat dari almarhum, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polres Cianjur atas keberhasilan mereka menangkap pelaku.
Sebagai teman dekat korban, Agus menekankan bahwa meskipun pihak kepolisian memiliki kewenangan penuh dalam proses penangkapan, para rekan sejawat terus memantau perkembangan kasus ini.
"Dalam hal ini tentunya kami semua berharap agar keadilan dapat segera tegak bagi almarhum Dedi Nasrudin melalui proses hukum yang transparan," ungkapnya penuh harap.
Lebih lanjut pihak keluarga besar advokat di Cianjur kini menunggu proses hukum selanjutnya terhadap pengemudi mobil pickup tersebut.
Mereka berharap agar sanksi hukum yang diberikan setimpal dengan tindakan melarikan diri yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti kendaraan telah diamankan di Mapolres Cianjur untuk pemeriksaan lebih mendalam sebelum kasus ini dilimpahkan ke meja hijau. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


