Intai Rumah Warga, Pencuri Motor di Gading Probolinggo Kritis Usai Dihajar Massa
Aksi main hakim sendiri kembali terjadi di Kabupaten Probolinggo. Seorang pria berinisial MR (28), warga Desa Plaosan, Kecamatan Krucil, terpaksa dilarikan ke rumah sakit dalam kondisi kritis setelah dikeroyok warga.
PROBOLINGGO – Aksi main hakim sendiri kembali terjadi di Kabupaten Probolinggo. Seorang pria berinisial MR (28), warga Desa Plaosan, Kecamatan Krucil, terpaksa dilarikan ke rumah sakit dalam kondisi kritis setelah dikeroyok warga di Dusun Janti, Desa Sentul, Kecamatan Gading, Rabu (22/4/2026) malam.
MR diduga kuat hendak menggasak sebuah sepeda motor sebelum akhirnya aksinya terendus oleh pemilik rumah. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula sekitar pukul 21.15 WIB. Terduga pelaku terlihat mencurigakan saat mengintip ke dalam rumah korbannya melalui jendela dan celah dinding dapur.
Sekretaris Desa Sentul, Samsul Bahri, yang mendapat laporan warga segera melakukan penyisiran dan menemukan MR sedang bersembunyi di tengah persawahan.
Saat diinterogasi awal oleh perangkat desa, MR mengakui niatnya untuk mencuri motor Honda Supra X dan sempat membuang alat bukti berupa kunci T ke area sawah.
Namun, situasi mendadak tak terkendali saat puluhan warga yang emosi mulai mendatangi lokasi. Massa yang tersulut amarah langsung menghadiahi terduga pelaku dengan bogem mentah hingga mengakibatkan luka parah di bagian wajah dan kepala.
Kapolsek Gading, AKP Maskur Ansori, menyatakan bahwa anggotanya langsung bergerak cepat mengevakuasi MR dari kepungan massa untuk menghindari jatuhnya korban jiwa.
"Kondisi terduga pelaku cukup serius saat kami evakuasi. Berdasarkan diagnosa medis di Puskesmas Wangkal, yang bersangkutan mengalami cedera otak berat (COB) sehingga harus dirujuk ke RSUD Waluyo Jati Kraksaan," jelas Maskur.
Terkait insiden ini, pihak kepolisian kembali memberikan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak bertindak anarkis terhadap pelaku kejahatan yang tertangkap tangan.
"Kami sangat memahami kekhawatiran warga, namun kami tegaskan jangan pernah main hakim sendiri. Serahkan sepenuhnya kepada kami agar diproses sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.
Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menyisir lokasi persawahan guna menemukan barang bukti kunci T yang dibuang oleh terduga pelaku. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


