Advertisement
Hukum dan Kriminal

Kabur ke Kalimantan, Tersangka SK ASN Palsu Gresik Ditangkap

Polres Gresik berhasil menangkap Antoni, tersangka penipuan SK ASN palsu di Kalimantan Tengah. Pelaku diduga menipu 14 korban dengan kerugian Rp1,5 miliar.

TIMES Indonesia,
Kabur ke Kalimantan, Tersangka SK ASN Palsu Gresik Ditangkap
Tersangka pemalsuan SK ASN saat digelandang di Polres Gresik. (Foto: Akmal/TIMES Indonesia)
A-AA+

Gresik Pelarian tersangka kasus dugaan Surat Keputusan atau SK ASN palsu asal Kabupaten Gresik akhirnya berakhir. Setelah sempat melarikan diri ke Pulau Kalimantan, pelaku berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Gresik.

Tersangka diketahui bernama Antoni alias AT (46), warga Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. AT diringkus polisi saat bersembunyi di sebuah rumah kontrakan di Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Minggu (26/4/2026) malam.

Advertisement

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengungkapkan, proses penangkapan pria yang diketahui merupakan pecatan ASN tersebut berlangsung tanpa perlawanan, meski sempat diwarnai isak tangis dari istri dan ketiga anak tersangka.

"Tersangka berhasil diamankan di wilayah Seruyan, Kalimantan Tengah. Saat ini yang bersangkutan telah diterbangkan ke Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Gresik," ujar AKBP Ramadhan didampingi Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya, Senin (27/4/2026).

Tersangka pemalsuan SK ASN

Dalam pemeriksaan awal, AT mengakui seluruh perbuatannya terkait penipuan dan pemalsuan SK ASN. Tersangka diduga mengumpulkan uang sekitar Rp1,5 miliar dari total 14 orang korban.

Antoni sebelumnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah menjadi otak utama penipuan berkedok rekrutmen ASN di lingkungan Pemkab Gresik. Dalam aksinya, pelaku menjanjikan korban dapat diangkat menjadi ASN dengan syarat menyetorkan uang antara Rp75 juta hingga Rp150 juta per orang.

Advertisement

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya menjelaskan, tersangka melarikan diri sesaat setelah kasus tersebut viral di media sosial. Namun, polisi segera mengendus keberadaan pelaku di Kalimantan dua hari setelah pelariannya.

Kasus ini mulai terungkap pada Senin (6/4/2026), saat seorang perempuan berinisial SE mendatangi kantor Prokopim Setda Gresik dengan mengenakan seragam ASN lengkap serta membawa SK penugasan sebagai staf humas. Setelah diverifikasi, dokumen tersebut dinyatakan palsu.

Penyelidikan kemudian berkembang hingga mengungkap adanya korban lain. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gresik melaporkan temuan sembilan korban dengan modus serupa ke Polres Gresik.

Hingga kini, polisi telah menerima sembilan laporan resmi dan memeriksa lima orang saksi. Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban tambahan serta jaringan lain yang terlibat dalam sindikat pemalsuan SK ASN tersebut. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia