Polda Jatim Tahan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Akta Palsu Sardo Swalayan Malang
Polda Jatim menahan tiga tersangka kasus dugaan keterangan palsu dalam akta otentik terkait aset Sardo Swalayan. Penahanan ini menjadi perkembangan penting dalam perjuangan hukum Tatik Suwartiatun selama hampir delapan tahun.
MALANG – Penantian panjang Tatik Suwartiatun dalam memperjuangkan proses hukum akhirnya memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Jawa Timur resmi menahan tiga tersangka pada Senin (27/4/2026), yakni Imron Rosyadi, Drs. Choiri MS, dan Fanani BA.
Penahanan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor LP-B/741/IX/RES.1.9./2020/UM/SPKT Polda Jatim. Ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik sebagaimana diatur dalam Pasal 266 KUHP atau Pasal 394 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Kuasa hukum Tatik Suwartiatun, Heli, menyebut langkah penahanan tersebut menjadi hasil dari perjuangan hukum panjang yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
“Ini adalah perjuangan melelahkan yang penuh dinamika. Akhirnya ada langkah tegas dari kepolisian,” ujar Heli, Rabu (29/4/2026).
Kasus ini bermula dari pembuatan Akta Kesepakatan Bersama Nomor 7 tertanggal 24 Desember 2016 yang diduga dibuat tanpa sepengetahuan Tatik. Dalam akta tersebut, para tersangka disebut mengklaim aset Sardo Swalayan di Malang dan Pandaan sebagai harta waris keluarga.
Padahal, menurut pihak pelapor, aset tersebut merupakan harta bersama atau gono-gini antara Tatik Suwartiatun dan Imron Rosyadi.
Perjalanan perkara ini terbilang panjang. Laporan yang diajukan sejak September 2020 sempat dihentikan pada Maret 2021 setelah penyelidik menilai perkara tersebut tidak memenuhi unsur pidana.
Namun, pihak pelapor kemudian menempuh jalur perdata hingga Peninjauan Kembali (PK). Putusan berkekuatan hukum tetap akhirnya menyatakan Akta Kesepakatan Bersama Nomor 7 batal demi hukum dan menegaskan bahwa Sardo Swalayan merupakan harta bersama.
Berbekal putusan tersebut, proses pidana kembali dibuka pada 2024. Meski demikian, perjalanan hukum kembali menghadapi hambatan setelah muncul pengaduan masyarakat ke Rowassidik Bareskrim Polri yang sempat berujung pada terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kedua kalinya.
Tim kuasa hukum kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bangil melalui perkara Nomor 3/Pra Pid/2025/PN Bil. Hakim menyatakan SP3 tersebut tidak sah dan memerintahkan penyidikan dilanjutkan.
Upaya hukum balasan dari pihak tersangka melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya juga ditolak dalam perkara Nomor 5/Pra Pid/2026/PN SBY.
Heli mengapresiasi langkah penyidik Polda Jatim yang dinilai telah menjalankan kewenangan secara tegas sesuai ketentuan hukum.
“Kami mengapresiasi tindakan tegas ini. Penahanan penting untuk mengantisipasi kemungkinan adanya perbuatan pidana baru,” katanya.
Selain perkara utama, pihak kuasa hukum juga melaporkan dugaan rekayasa bukti baru (novum) serta dugaan upaya memengaruhi saksi dalam proses PK kedua. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/203/II/2026/SPKT/Polda Jatim tertanggal 5 Februari 2026 dan saat ini masih dalam tahap penyidikan.
Heli berharap penahanan ini menjadi bentuk pertanggungjawaban hukum sekaligus pembelajaran bahwa proses hukum tetap berjalan.
“Ini menjadi pembelajaran bahwa hukum tetap berdiri,” ujarnya.
Sementara itu, Tatik Suwartiatun mengaku lega setelah hampir delapan tahun memperjuangkan perkara tersebut. Meski demikian, ia menyebut status Sardo Swalayan di Malang dan Pandaan masih menjadi persoalan lanjutan.
“Untuk ke depannya soal Sardo, saya serahkan ke kuasa hukum. Sardo kita bangun berdua. Seharusnya saya masih punya hak untuk itu,” ucap Tatik.(*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


