Desakan Pengusutan Menguat, Kasus PRT Benhil Dinilai Ujian Implementasi UU PPRT
Sementara itu, Anggota DPR RI Dapil Jateng 10 Fraksi Partai Nasdem, Yoyok Riyo Sudibyo menyatakan siap untuk memfasilitasi kebutuhan dalam pengusutan kasus ini, termasuk membantu dalam menemui keluarga korban.
Jakarta – Kasus tragis yang menimpa dua pekerja rumah tangga (PRT) di kawasan Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat, menuai sorotan tajam oleh publik. Hal tersebut diungkapkan dalam Konferensi Pers bertajuk “Tragedi PRT Benhil: Tahan dan Segera Adili Pelaku Polisi Jangan Masuk Angin” yang diselenggarakan oleh Koalisi Sipil untuk UU PPRT pada Minggu (3/5/2026) via Zoom Meeting.
Konferensi pers ini menghadirkan beberapa narasumber, di antaranya Koordinator Nasional JALA PPRT, Lita Anggraini, Anggota DPR RI Dapil Jateng 10 Fraksi Partai Nasdem, Yoyok Riyo Sudibyo, Wakil Ketua LPSK, Sulistianingtias, Institut Sarinah, Andarini Anra, Lawyer Partai Buruh, Paul Sanjaya, dan Direktur LBH APIK Semarang, Rr. Ayu Hermawati, S.
Berdasarkan pembahasan, hingga awal Mei 2026, proses hukum kasus tersebut masih berada pada tahap penyelidikan, meski satu korban meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka berat.
Sejumlah kejanggalan turut mencuat dalam penanganan kasus ini. Salah satunya adalah belum ditahannya majikan yang diduga terlibat, yang hingga kini masih berstatus sebagai saksi. Di sisi lain, agen penyalur justru telah diamankan oleh Polda Metro Jaya. Kondisi ini memicu pertanyaan publik terkait arah dan keberpihakan proses hukum.

Koalisi menilai, peristiwa ini tidak dapat dipandang sebagai kejadian biasa. Indikasi kekerasan dinilai kuat, terutama melihat kondisi korban yang diduga melompat dari lantai empat.
“Tidak mungkin manusia dalam kondisi normal melakukan tindakan ekstrem seperti itu tanpa ada tekanan atau kekerasan,” ujar Koordinator JALA PPRT, Lita Anggraini.
Menurut Lita, kasus ini terjadi hanya dua hari setelah disahkannya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Ironisnya, tragedi tersebut justru mencerminkan masih lemahnya perlindungan terhadap PRT di lapangan.
“Wilayah kerja PRT belum menjadi ruang aman. Ini menunjukkan pentingnya negara hadir melalui pengawasan ketat dan implementasi nyata UU PPRT,” tambahnya.
Ia menekankan pentingnya sosialisasi masif UU PPRT kepada berbagai pihak, mulai dari pemberi kerja, aparat lingkungan seperti RT/RW, hingga keluarga PRT. Menurutnya, perubahan regulasi harus diikuti perubahan mentalitas masyarakat yang selama ini memandang PRT sebagai pekerja kelas dua.
Lebih jauh, Lita mengungkapkan bahwa dalam banyak kasus kekerasan terhadap PRT, lebih dari 75 persen berhenti di tingkat kepolisian. Hal ini, lanjutnya, sering dipicu oleh dorongan penyelesaian damai atau restorative justice yang tidak tepat.
Kritik juga diarahkan kepada aparat penegak hukum yang dinilai belum maksimal dalam melindungi korban. Bahkan, dalam beberapa kasus, aparat disebut justru menjadi “agen pelaku” karena membiarkan intimidasi terhadap keluarga korban terjadi. Dugaan intervensi terhadap keluarga korban Benhil pun menguat, termasuk upaya meminta pengampunan yang berpotensi mengarah pada perdamaian.
Dalam hal ini, koalisi menilai korban belum menjadi prioritas dalam perlindungan.
Sementara itu, Koordinator LPSK, Sulistianingtias mengungkapkan telah menerima permohonan perlindungan sejak 24 April 2026 dari Polres Jakarta Pusat terkait dua korban kasus tersebut. Namun, hingga kini akses terhadap korban dan keluarga masih terbatas.
Ia menyebut pihaknya telah berupaya menemui korban di rumah sakit serta keluarga korban, namun belum mendapatkan respons terbuka. Hal tersebut selaras dengan pengakuan Paul Sanjaya selaku advokat, ia menyebut bahwa baik korban atau keluarga masih belum bisa untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
LPSK juga menilai kasus ini berpotensi melibatkan berbagai tindak pidana, mulai dari pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Instrumen hukum yang ada sebenarnya cukup untuk menjerat pelaku. Tinggal bagaimana penegak hukum menggunakannya secara maksimal,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa kasus dengan korban meninggal dunia tidak dapat diselesaikan melalui restorative justice. Selain itu, segala bentuk intervensi terhadap saksi dan korban dapat dikenakan sanksi pidana.
Di sisi lain, koalisi menduga adanya praktik penyaluran tenaga kerja ilegal dalam kasus ini.
Koordinator LBH APIK Semarang, Rr. Ayu Hermawati, S juga mendesak kepolisian segera mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat.
Koalisi pun mendesak kepolisian untuk segera meningkatkan status perkara ke penyidikan dan melakukan penahanan terhadap pelaku. Mereka menilai lambannya penanganan justru membuka ruang intimidasi dan menghambat keadilan bagi korban.
Sementara itu, Anggota DPR RI Dapil Jateng 10 Fraksi Partai Nasdem, Yoyok Riyo Sudibyo menyatakan siap untuk memfasilitasi kebutuhan dalam pengusutan kasus ini, termasuk membantu dalam menemui keluarga korban.
“Saya tidak butuh rapat lama-lama, yang kita lihat actionnya bagaimana, saya fasilitasi yang penting bisa mendesak kepolisian,” ungkapnya.
Melalui konferensi pers ini, masyarakat sipil juga mengajak media dan publik untuk terus mengawal kasus tersebut. Tekanan publik dinilai penting agar aparat penegak hukum bertindak cepat, transparan, dan berpihak pada korban. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


