Motor Dicuri Subuh di Majalengka, Terlacak dari Facebook Pelaku Dibekuk Kurang dari 24 Jam
Polisi di Jatitujuh, Majalengka, berhasil ungkap pencurian motor dalam kurang dari 24 jam. Pelaku ditangkap usai jejak penjualan motor curian terdeteksi melalui Marketplace Facebook.
MAJALENGKA – Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi saat sebagian warga masih terlelap berhasil diungkap cepat oleh aparat kepolisian di Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diamankan setelah jejak penjualan kendaraan curian terlacak melalui media sosial.
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi melalui Kasi Humas AKP Yayan Suripna mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (2/4/2026) dini hari, sekitar pukul 04.00 WIB.
Pelaku dengan leluasa mengambil sepeda motor milik korban yang terparkir di garasi samping rumah. Tanpa menimbulkan kecurigaan, kendaraan tersebut langsung dibawa kabur dan kemudian dijual kepada seorang warga.
Upaya pengungkapan bermula pada malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB. Seorang saksi menemukan unggahan penjualan sepeda motor di Marketplace Facebook yang dinilai mencurigakan karena memiliki ciri-ciri identik dengan kendaraan milik korban.
"Temuan tersebut segera ditindaklanjuti dengan pengecekan langsung di lapangan. Sekitar pukul 23.30 WIB, petugas bersama warga mendatangi lokasi yang dimaksud di wilayah Desa Jatitujuh," ujarnya, Senin (4/5/2026)
Di lokasi, ditemukan sepeda motor yang diduga kuat merupakan hasil curian. Pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin menunjukkan kesesuaian dengan dokumen resmi kendaraan milik korban.
Dari hasil interogasi awal, penjual mengaku hanya diminta menjualkan motor tersebut oleh pihak lain. Pelaku utama kemudian dihubungi dan diminta datang ke lokasi. Saat tiba, pelaku langsung mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor dan menjualnya.
Warga yang geram sempat mengamankan pelaku sebelum akhirnya diserahkan kepada aparat. Pelaku dibawa ke Kantor Desa Biyawak, lalu dilaporkan ke pihak kepolisian. Tak lama berselang, anggota Polsek Jatitujuh tiba di lokasi dan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Revo tahun 2010 warna hitam, lengkap dengan STNK dan BPKB atas nama korban. Seluruh barang bukti kini telah diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan. Ia mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan
"Termasuk memanfaatkan teknologi. Salah satunya media sosial Facebook secara bijak serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar," ungkap Kasi Humas Polres Majalengka. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


