Advertisement
Hukum dan Kriminal

Bareskrim Polri Ancam Miskinkan Pelaku Pengoplos LPG Subsidi dengan Jerat TPPU

Bareskrim Polri akan menjerat pelaku penyalahgunaan LPG subsidi dengan UU TPPU. Kasus terbaru di Klaten ungkap ribuan tabung dan dua tersangka.

TIMES Indonesia,
Bareskrim Polri Ancam Miskinkan Pelaku Pengoplos LPG Subsidi dengan Jerat TPPU
Barang bukti LPG subsidi milik pelaku penyalahgunaan LPG subsidi yang disita Dittipidter Bareskrim Polri. (ANTARA/HO-Dittipidter Bareskrim Polri)
A-AA+

JAKARTA Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan liquefied petroleum gas (LPG) subsidi, termasuk dengan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk memiskinkan pelaku.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni menyatakan, penegakan hukum akan dilakukan dengan menggabungkan Undang-Undang Migas dan Undang-Undang TPPU. Langkah ini ditujukan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan penyalahgunaan energi bersubsidi.

Advertisement

“Subsidi merupakan kebijakan pemerintah untuk meringankan beban masyarakat. Penyalahgunaan terhadap barang bersubsidi adalah kejahatan yang merugikan,” ujar Irhamni dalam keterangannya di Jakarta, Senin (4/5/2026).

Ia menambahkan, Bareskrim telah menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian untuk meningkatkan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi. Upaya tersebut dilakukan antara lain melalui pembentukan satuan tugas (satgas) di tingkat polda hingga polres.

Dalam pengungkapan terbaru, Bareskrim berhasil membongkar praktik penyalahgunaan LPG subsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat pada 15 April 2026 yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

Penindakan dilakukan pada 28 April 2026 dini hari di sebuah gudang di Kecamatan Wonosari, Klaten, yang digunakan sebagai lokasi penyuntikan LPG subsidi ke tabung nonsubsidi.

Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan 1.465 tabung LPG berbagai ukuran, peralatan penyuntikan, serta enam unit kendaraan operasional yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

Advertisement

Irhamni menjelaskan, modus operandi pelaku adalah memindahkan isi LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram, kemudian menjualnya dengan harga lebih tinggi.

“Gas dari tabung subsidi dipindahkan ke tabung non-subsidi dengan teknik tertentu, lalu dijual dengan harga non-subsidi untuk memperoleh keuntungan,” katanya.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka, yakni KA (40) yang berperan sebagai penyuntik dan penimbang, serta ARP (26) sebagai sopir pengangkut. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Antara
PenulisAntaraANTARA adalah kantor berita nasional Indonesia yang menyebarluaskan informasi tentang berbagai peristiwa penting di dalam dan luar negeri.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia